PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMENUHAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT LINGKAR TAMBANG

Penulis

  • Udin Latif Institut Agama Islam Negeri Sorong

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v4i1.1117

Abstrak

Abstrak

Tulisan dengan judul “Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat Lingkar Tambang” ini mengangkat permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat dan pemenuhan haknya, terutama bagi masyarakat adat yang hak ulayatnya telah dieksploitasi sumber daya alamnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif terdapat sejumlah regulasi yang mengatur tentang Pengakuan dan pemenuhan masyarakat hukum adat. Namun secara empiris belum terealisasi sebagaimana mestinya, belum adanya korelasi antara das sollen dan das sein. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah, terutama pemerintah daearah yang di daerahnya terdapat entitas masyarakat hukum adat. Secara praktis penulisan ini juga diharapkan dapat memberikan masukan dan dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah terutama bagi pihak perusahaan yang melakukan eksploitasi sumber daya alam, terutama di wilayah masyarakat hukum adat. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pemenuhan Hak, Masyarakat Hukum Adat.

Abstract

The article entitled "Legal Protection and Fulfillment of the Rights of Indigenous People in the Mining Circle" this article raises the issue of legal protection for indigenous peoples and the fulfillment of their rights, especially for indigenous peoples whose customary rights have been exploited for natural resources. The method used in this research is normative juridical. The results of this study indicate that normatively there are a number of regulations governing the recognition and fulfillment of indigenous peoples. However, empirically it has not been realized as it should be, there is no correlation between das sollen and das sein. The results of this study are expected to provide input for the government, especially regional governments where there are customary law community entities. Practically, this writing is also expected to provide input and serve as evaluation material for the government, especially for companies that exploit natural resources, especially in areas of customary law communities.

Referensi

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT. Raja Grafindo

Persada, 2006;

Andi Aco Agus, Eksistensi Masyarakat Adat Dalam Kerangka Negara Hukum Di Indonesia,

Jurnal Sosialisasi Pendidikan Sosiologi-FIS UNM;

Jawahir Thontowi, Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dan Tantangannya dalam

Hukum Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 1 Vol. 20 Januari 2013;

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta,:Kencana Prenada, 2010;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perserosn Terbatas;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan

Batubara sebangaimana telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan

atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan

Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah yang ketiga

kalinya dengan PP RI No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Atas PP RI No. 23

Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan

Perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat;

Perdasus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah;

Perdasus Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat.

Perda Kabupaten Sorong Nomor. 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat

Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-03-31