ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN BAKU MUTU UDARA DAN BAKU MUTU AIR LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v4i1.1118Abstrak
Abstrak
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perkehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain dan dapat mempengaruhi hidupnya. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-udangan, konseptual kasus, filsafat dan sejarah, adapun bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil Penelitian bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 13 UU No. 32 Tahun 2009, yang dimaksud dengan baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Baku mutu udara adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambient (Pasal 1 Angka 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara). Perlindungan mutu laut didasarkan pada baku mutu air laut, kriteria baku kerusakan laut dan status mutu laut (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999, tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut). Berdasarkan putusan 110 PK/Pid.Sus-LH/2018 Mahkamah Agung telah mengadili perkara tersebut dalam hal ini majelis hakim Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonni sihotang dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan membayar denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Abstract
Environment is a spatial unit with all objects, forces, conditions and living things, including humans and their behavior, which affect the continuity of life and the welfare of humans and other living creatures and can affect their lives. The legal research method used is the normative juridical method with statutory approaches, case conceptuals, philosophy and history, while the legal materials used are primary, secondary and tertiary legal materials and the data analysis used is qualitative analysis. The results of the study show that based on Article 1 Number 13 Law no. 32 of 2009, what is meant by environmental quality standards is the limit or level of living things, substances, energy, or components that exist or must exist and / or pollutant elements whose existence is tolerable in a certain resource as an element of the environment. Air quality standard is a measure of the limit or content of substances, energy, and / or components that are or should be present and / or pollutant elements that are tolerated in ambient air (Article 1 Number 7 of the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 41 of 1999 concerning Air Pollution Control. ). Protection of marine quality is based on seawater quality standards, standard criteria for marine damage and marine quality status (Article 3 of Government Regulation Number 19 of 1999, concerning Control of Marine Pollution and / or Destruction). Based on the decision of 110 PK / Pid.Sus-LH / 2018, the Supreme Court tried the case, in this case the panel of judges sentenced the defendant Jonni sihotang to imprisonment for 3 (three) years and paid a fine of IDR 5,000,000,000.00 ( five billion rupiah).
Referensi
Deni Bram, 2014, Hukum Lingkungan Hidup, Gramata Publishing, Bekasi.
Dr. Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia, Rajawali Pers, Depok,
Dr. A.M. Yunus Wahid, Pengantar Hukum Lingkungan, Kencana, Jakarta Timur,
Dr. Ruslan Renggong, S.H.,M.H. Hukum Pidana Lingkungan, Prenadamedia
Group,Jakarta,2018.
Muhammad Akib, Hukum Lingkungan, 2014, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
N.H.T Siahaan,Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan, Jakarta, Erlangga,
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Uiniversitas Indonesia (UI-Pers),
Jakarta, 1986.
Siswanto Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian
Sengketa, Cet. I Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005.
Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undag Hukum Acara Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan Hidup