TINJAUAN YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA MASA PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR AKIBAT COVID-19

Penulis

  • Khanti Rahayu Fakultas Hukum, Universitas Nasional
  • Masidin Masidin Fakultas Hukum, Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v4i1.1119

Abstrak

ABSTRAK

Wabah covid-19 menyebabkan banyak kerugian di kalangan masyarakat yang berdampak pada kehidupan. Indonesia salah satu negara yang terjangkit virus covid-19, hal ini menjadi dampak yang merugikan negara maupun masyarakat. Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang bertujuan agar dapat memutus penyebaran covid 19. Salah satu dampak yang terjadi akibat covid 19 yaitu pemutusan hubungan kerja. Pemutusan Hubungan Kerja bagi pekerja/buruh merupakan awal kesengsaraan karena sejak saat itu penderitaan akan menimpa pekerja itu sendiri maupun keluarganya dengan hilangnya penghasilan. Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh beberapa perusahaan kepada pekerja/ buruh dengan alasan Force majeure atau keadaan memaksa. Pemutusan Hubungan Kerja menjadi jalan terakhir dalam penyelesaian masalah ini.

ABSTRACT

The Covid-19 outbreak caused many losses in the community which had an impact on life. Indonesia is one of the countries affected by the covid-19 virus, this is a detrimental impact on both the state and society. The government issued a large-scale social restriction policy that aims to cut the spread of Covid 19. One of the impacts that occurs due to Covid 19 is termination of employment. Termination of employment for workers / laborers is the beginning of misery because since then suffering will befall the worker himself and his family with loss of income. Termination of employment carried out by several companies to workers / laborers on the grounds of Force majeure or coercive circumstances. Termination of employment is a last resort in solving this problem.

Referensi

Asyhadie, Zaeni. Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Indonesia. Jakarta:

Raja Grafindo Persada, 2008

Badrulzaman, Mariam, Darus, Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata Buku Ketiga

Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2000

Rato, Dominikus. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum,

Yogyakarta: Lasbang Pressindo, 2010

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 1992

Subekti, Aneka Perjanjian (b), cet. 12, (Bandung: PT Alumni, 1977)

Tim Visi Yustisia, Buku Pintar Pekerja Terkena PHK, Jakarta: Visi Media, 2015

Peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar

R Subekti dan R Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (c), cet. 12,

(Jakarta: Pradnya Paramita, 1979)

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan

Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pengesahan dan

Penanggulangan Covid-19398

NJL:

Volume 4, Nomor 1, Maret 2021

journal.unas.ac.id/law;

nationallawjournal@civitas.unas.ac.id

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Darurat Bencana Nasional

Jurnal :

Imas Novita Juaningsih.2020.“ Buletin Hukum dan Keadilan”.Vol.4,No.1

Kasim, Umar, 2004. “Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja”.Vol.2

Mardiyah, R. A., & Nurwati, R. N. DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP

PENINGKATAN ANGKA PENGANGGURAN DI INDONESIA.

Mustakim, Syafrida. Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure Dalam Melakukan

Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syari, 2020, 7.8.

Randi, Yusuf. 2020. "PANDEMI CORONA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN

KERJA PEKERJA OLEH PERUSAHAAN DIKAITKAN DENGAN UNDANGUNDANG KETENAGAKERJAAN." Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas

Islam Malang 3.2

Yida Sekti Purnomo, 2020 Pesmin Alvanis,”Tinjauan Hukum Terhadap Virus

Korona,Pemecatan Pegawai dan korupsi”. Vol.2 No.2

Yunus, N. R., & Rezki, A. 2020. Kebijakan Pemberlakuan Lock Down Sebagai Antisipasi

Penyebaran Corona Virus Covid-19. Salam: Sosial dan Budaya Syar-i, 7(3)

Makalah:

Mustakim, 2020. Pandemi Covid-19 Penyebab PHK. Makalah Dalam : Webinar Dilema

PHK Di Tengah Covid-19 Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta, 11 Juli

Masidin, 2020. Perlindungan Hukum dan Hak-Hak Pekerja Pada Masa Covid-19”.

Makalah Dalam: Webinar Dilema PHK Di Tengah Covid-19 Fakultas Hukum

Universitas Nasional, Jakarta,11 Juli

Ewebsite:

https://money.kompas.com/read/2020/04/23/174607026/dampak-covid-19-menaker-lebihdari-2-juta-pekerja-di-phk-dan-dirumahkan (diakses pada tanggal 16 Mei 2020

pukul 18.30

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-03-31