MANTAN TERPIDANA KORUPSI MENJADI CALON LEGISLATIF
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v5i2.1445Abstrak
Larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif diatur dalam PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. Komisi Pemilihan Umum membuat peraturantersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan berdasarkan semangatmenciptakan pemilu yang berintegritas. tetapi larangan tersebut dibatalakan oleh MahkamahAgung karena dianggap membatasi hak politik seseorang. Tulisan ini menggunakan tipe penelitianyuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, bahan hukumnya yaituprimer, sekunder, tersier. Adapun hipotesa yang di dapat bahwa Mahkamah Agung dalammembatalkan keputusan ini hanya memperhatikan hal-hal prosedural dan kurangmempertimbangkan asas kemanfaatan dan keberpihakan kepada rakyat, serta aspek mentalitas.KPU telah berupaya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 Tahun 2018 yang melarangmantan terpidana korupsi menjadi calon legislative, berdasarkan kewenangan retributif dandelegatif dan dengan semangat menciptakan pemilu yang berintegritas.Referensi
Asshidiqie Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Sekertariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Apeldoorn, L.J. Van. Pengantar Ilmu Hukum Cetakan Ke dua puluh enam. Jakarta: Pradnya
Paramita, 1996.
Goesniadhie, Kusnu. Harmonisasi Hukum dalam perspektif perundang-undnagan (Lex
SpesialisSuatu Masalah. Surabya: JP Books, 2006.
HR, Ridwan. Hukum Adminitrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers. 2016.
Ibrahim Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet II, Malang: Bayumedia
Publishing, 2006.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan. Jakarta: Kanisius,2018.
Kansil, C.S.T dan Christine C.S.T Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka
Cipta, 2011.
Mochtar, Zainal Arifin. Lembaga Negara Independen. Jakarta: Rajawali Pers. 2016.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Redaksi Padi. UUD 1945 Paling Lengkap & Profil Menteri Kabinet Kerja (2014-2019). Jakarta:
Padi. 2015.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum Cetakan Pertama. Jakarta: UI-Press, 2010.
Wiratno.Pengantar Hukum Adminitrasi Negara. Jakarta: Universitas Trisakti, 1998.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Indonesia, Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Indonesia, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara
Internet
Glery Lazuardi, “Ketua KPU Imbau Caleg Patuhi PKPU Pencalonan”, Tribun News, di akses
dari http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/02/ketua-kpu-imbau-caleg-patuhi-pkpupencalonan, pada tanggal 28 September 2018 pukul 10.44