KEDUDUKAN PERUSAHAAN TRANSNASIONAL SEBAGAI SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL

Penulis

  • Erna Amalia Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v5i2.1448

Abstrak

Perdagangan bebas membuat Perusahaan Transnasional (TNC) untuk melakukan usahamelalui cabang perusahaannya diberbagai negara yang lebih menguntungkan. Namunpengaruh ekonomi dari TNC ini membuat beberapa negara berkembang kesulitan dalammenegakkan hukum nasional. Kondisi ini membuat Hukum Internasional berupaya dalammenempatkan TNC sebagai subjek hukum internasional dengan tujuan agar TNC dapatdibebankan tanggung jawab melalui pelaksanaan sebuah instrumen hukum internasional. Tapifakta bahwa TNC tidak memiliki kepribadian hukum dibawah hukum internasional menjadikendala utama dalam pelaksanaan hukum internasional. Tulisan ini dimaksudkan untukmembahas status TNC dilingkup hukum internasional, dengan menganalisis tentangbagaimana kedudukan TNC sebagai subyek hukum internasional, upaya hukum internasionaldalam pembebanan tanggung jawab terhadap perusahaan-perusahaan TNC. Penelitian yangdilakukan pada karya tulis ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yang dipakai yaitunormatif yuridis yang mengacu pada sumber hukum internasional yang berkaitan dengan TNC.Hasil penelitian, dapat diketahui bahwa TNC merupakan subjek hukum internasional, ketikaadanya dampak yang ditimbulkan oleh TNC, hal ini bertujuan agar TNC dapat dibebankantanggung jawab melalui pelaksanaan sebuah instrumen hukum internasional.

Referensi

Buku

Kusumaatmadja, Mochtar. Pengantar Hukum Internasional. Bandung. P.T. Alumni, 2003.

Mauna, Boer. Hukum Internasional Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika

Global. Bandung. PT Alumni, 2011.

Neef, Stephen C. A, Short History of International Law. London. Oxford University Press,

Portman, Roland. Legal Personality in International Law. Cambridge. CSCIL, 2002.

Sefriani, Tanggung Jawab Perusahaan Transnasional Terhadap Pelanggaran Ham Dalam

Prespektif Hukum Internasional VOL.XXX, Lembaga Penelitian UII, 2007.

_______, Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada, 2014.

Sumardi, Juajir. Hukum Perusahaan Transnasional dan Franchise. Makasar. Arus Timur

(Kelompok Pustaka Refleksi), 2012.

Udiana, I Made Udiana. Rekonstruksi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal

Asing. Denpasar. Udayana University Press , 2011.

Artikel

Rambisa, Lila Sitha. Kedudukan Dan Tanggung Jawab Perusahaan Multinasional (MNC)

Dalam Hukum Internasional.

http://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/viewFile/6737/5124 diakses pada

tanggal 28 Oktober 2020 pukul 23.05

Wouters, Jan. Multinational Corporations in International Law,

https://ghum.kuleuven.be/ggs/publications/working_papers/new_series/wp121-

/wp129-wouters-chane.pdf diakses pada tanggal 01 November 2020 pukul 16.20

Alvarez, Jhose E. Are Corporations Subjects of International Law?

http://www.law.nyu.edu/sites/default/files/ECM_PRO_069097.pdf diakses pada tanggal

Juni 2015 pukul 16,49http://www.oecd.org/dataoecd/43/29/48004323.pdf, diakses

pada tanggal 10 November 2020.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-09-19