TINJAUAN YURIDIS FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP PEMBANGUNAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 STUDI KASUS DESA BOJONG BARU KABUPATEN BOGOR

Penulis

  • Muhammad Akbar Kharisma Fakultas Hukum, Universitas Nasional
  • Masidin Masidin Fakultas Hukum, Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v5i2.1449

Abstrak

BPD merupakan lembaga legislatif desa yang memiliki kewenangan bukan hanyamembentuk peraturan desa, tetapi juga mengawasi kinerja daripada Kepala Desa.Pada tanggal 16 Mei 2020 berita melalui Harian Kompas memberikan info bahwatelah terjadinya penyelewengan dana pembangunan jalan di Desa Bojong Baruakibat tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pengerjaan. Sehingga haltersebut menimbulkan pertanyaan terhadap fungsi pengawasan BPD di DesaBojong Baru Adapun dalam penelitian ini memiliki rumusan, yaitu: Bagaimanafungsi pengawasan BPD terhadap pembangunan di desa menurut UU No. 6 Tahun2014? Bagaimana kewenangan dan pelaksanaan BPD dalam melakukanpengawasan Pemerintahan Desa? Penelitian ini menggunakan metode penelitianhukum normatif. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu fungsi pengawasan BPDdalam pelaksanaan pembangunan pedesaan belum optimal. Sehingga BPD haruslebih memahami fungsinya sesuai dengan amanat dalam UU No. 6 Tahun 2014

Referensi

Buku

Abdullah Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas “Dengan Pemilihan Kepala Daerah

Secara Langsung”, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta).

C.S.T. Kansil, Pemerintahan Daerah Di Indonesia (Hukum Administrasi Daerah),

Sinar Grafika, Jakarta, 2008).

Dewa Gede Atmadja, Penafsiran Konstitusi Dalam Rangka Sosialisasi Hukum: Sisi

Pelaksanaan UUD 1945 Secara Murni dan Konsekwen, Pidato

Pengenalan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Pada

Fakultas Hukum Universitas Udayana 10 April 1996).

Encik Muhammad Fauzan, Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan Pertama,

Setara Press, Malang, 2016).

Fauzan, Muhammad, Hukum Pemerintahan Daerah, Kajian Tentang Hubungan

Keuangan Antara Pusat dan Daerah, (Yogyakarta: UII Press, 2006).

H. Makmur, Efektifitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan, Refika Aditama,

Bandung, 2011).

Hani Handoko. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. (Jakarta: PT

Rafika Aditam. 1999).

Hendra nurtjahjo dan Fokky, Legal Standing Kesataun Masyarakat Hukum Adat

dalam Berperkara di Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Penerbit Selemba

Humanika, 2010).

Utang Rosidin, Otonomi Daerah Dan Desentralisasi, (Bandung: CV Pustaka

Setia,2015).

Ina Kencana Syaie. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. (Jakarta :

Bumi Aksara 2003).

Jimly Asshiddiqqi, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, (Jakarta : Konstitusi

Press, 2006).

Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, (Jakarta

: PT Raja Grafindo Persada.1997)

M. Manullang, Dasar-dasar Management, (Ghalia Indonesia: Jakarta 1977).

M. Solekhan, Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Cetakan Pertama (Malang:

Setara Press, 2014).

Moch. Solekhan, MAP. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Cetakan pertama

(Malang: Setara Press, 2014).

Mashuri Mashab, Politik Permeritahan Desa Di Indonesia, cet. I, (Yogyakarta:

PolGov Fisipol UGM, 2013).

Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Desa “Dalam Konstitusi Indonesia Sejak

Kemerdekaan Hingga era Reformasi”, (Malang: Setara Press, 2015).

Nur Basuki Winanrno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi,

laksbang mediatama, Yogyakarta, 2008).

Nurcholis Hanif. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Erlangga. Jakarta : Erlangga, 2011).

Prayudi Atmosudirdjo, HUkUm Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta,

,

Purwo Santoso, Pembaharuan Desa Seacara Partisipatif. Cetakan Pertama

(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003).

Ratno Lukito,Hukum Sakral dan Hukum Sekuler, (Tangerang: Pustaka Alvabet,

.

Robi Syafwar, “Pengawasan Pengelolaan Keuangan Nagari Oleh Badan

Permusyawaratan Nagari Di Kabupaten Agam”, Tesis, Pascasarjana

Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2017).

Romli Atmasasmita, “Menata Kembali Masa Depan Pembangunan Hukum

Nasional” Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII yang

diselenggarakan oleh Badan Pembina Hukum Nasional, Departemen

Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI, Denpasar, 14-18 Juli 2003.

Sarwoto, Dasar-dasar Organisasi dan Management, (Ghalia Indonesia: Jakarta,

.

Sarasehan, Masyarakat Adat Nusantara, Menggugat Posisi Masyarakat Adat

terhadap Negara, (jakarta, diterbitkan oleh panitia bersama sarasehan dan

kongres masyarkat adat nusantara 1999 dengan lembaga studi pers dan

pembangunan, 1999).

SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia,

(Liberty, Yogyakarta, 1997).

Soetandyo Wignosurbroto dan Tim Penulis, Pasang Surut Otonomi Daerah, Sketsa

Perjalanan 100 Tahun, (Yogyakarta: Institute for Local Developmet dan

Yayasan Tifa, 2005).

Suhartono. 2000. Parlemen Desa Dinamika DPR Kelurahan dan DPRK GotongRoyong. ( Yogyakarta : Lentera Pustaka Utama, 2000).

Sjachran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan,

(PT. Citra Aditya Bakti, Bandungm, 1990).

The Liang Gie, Pertumbuhan Pemerintahan Daerah Di Negara Republik

Indonesia., (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta,1993).

The Liang Gie, Kumpulan Pembahasan terhadap Undang-Undang Tentang PokokPokok pemerintahan Daerah Indonesia, (Yogyakarta: Edisi Kedua,

Cetakan Kedua, Supersukses)

Victor M. Situmorang dan Jusuf Juhir, Aspek Hukum Pengawasan Melekat,

(Jakarta: Rineika Cipta, 1993).

Widjaja, HAW. Pemerintahan Desa/Marga, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,

.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014

tentang Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016

tentang Badan Permusyawaratan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014

Tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana

Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Peraturan Menteri Desa Republik Indonesia No. 19 Tahun 2017 tentang Penetapan

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemeri

ntahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah

Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah

Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Jurnal

Akhmad Zulhikam, Pengaruh Faktor Demografi Terhadap Preferensi Ibu Rumah

Tangga Muslim Untuk Memilih Produk Pangan HalaL, Skripsi,

(Makassar: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Uin Alauddin

Makassar, 2014).

Dian Haryani, “Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Melati II Kecamatan

Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai”, Jurnal Perspektif, Vol. 8, No.

, 2015. Mohammad Fiqqri Fajar Nugroho, “Pengawasan Badan PerMUsyawaratan

Desa dalam Perencanaan PembangUnan Desa di Kecamatan

Margoyoso KabUpaten Pati”, Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2016.

Tulus Setiady Roni, Analisa Topografi Sistem Drainase Saluran Tertutup Pada

Fakultas Teknik Gowa, Tugas Akhir, (Makassar: Fakultas Teknik

Universitas Hasanuddin, 2018).

Wawancara

Hifzi Aziz, Wawancara. Pada Tanggal 29 Januari 2021.

Samsul Bakhri, Wawancara. Pada Tanggal 17 Februari 2021.

Internet

kompasindo.net-,http://kompasindo.net/index.php/2020/06/17/kades-bojong-barudiduga-manipulasi-anggaran-jalan/.

http://irwaaan.blogspot.co.id/2013/11/metodologi-penelitian-hukum.html

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-09-19