TINJAUAN YURIDIS FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP PEMBANGUNAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 STUDI KASUS DESA BOJONG BARU KABUPATEN BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v5i2.1449Abstrak
BPD merupakan lembaga legislatif desa yang memiliki kewenangan bukan hanyamembentuk peraturan desa, tetapi juga mengawasi kinerja daripada Kepala Desa.Pada tanggal 16 Mei 2020 berita melalui Harian Kompas memberikan info bahwatelah terjadinya penyelewengan dana pembangunan jalan di Desa Bojong Baruakibat tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pengerjaan. Sehingga haltersebut menimbulkan pertanyaan terhadap fungsi pengawasan BPD di DesaBojong Baru Adapun dalam penelitian ini memiliki rumusan, yaitu: Bagaimanafungsi pengawasan BPD terhadap pembangunan di desa menurut UU No. 6 Tahun2014? Bagaimana kewenangan dan pelaksanaan BPD dalam melakukanpengawasan Pemerintahan Desa? Penelitian ini menggunakan metode penelitianhukum normatif. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu fungsi pengawasan BPDdalam pelaksanaan pembangunan pedesaan belum optimal. Sehingga BPD haruslebih memahami fungsinya sesuai dengan amanat dalam UU No. 6 Tahun 2014Referensi
Buku
Abdullah Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas “Dengan Pemilihan Kepala Daerah
Secara Langsung”, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta).
C.S.T. Kansil, Pemerintahan Daerah Di Indonesia (Hukum Administrasi Daerah),
Sinar Grafika, Jakarta, 2008).
Dewa Gede Atmadja, Penafsiran Konstitusi Dalam Rangka Sosialisasi Hukum: Sisi
Pelaksanaan UUD 1945 Secara Murni dan Konsekwen, Pidato
Pengenalan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Pada
Fakultas Hukum Universitas Udayana 10 April 1996).
Encik Muhammad Fauzan, Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan Pertama,
Setara Press, Malang, 2016).
Fauzan, Muhammad, Hukum Pemerintahan Daerah, Kajian Tentang Hubungan
Keuangan Antara Pusat dan Daerah, (Yogyakarta: UII Press, 2006).
H. Makmur, Efektifitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan, Refika Aditama,
Bandung, 2011).
Hani Handoko. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. (Jakarta: PT
Rafika Aditam. 1999).
Hendra nurtjahjo dan Fokky, Legal Standing Kesataun Masyarakat Hukum Adat
dalam Berperkara di Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Penerbit Selemba
Humanika, 2010).
Utang Rosidin, Otonomi Daerah Dan Desentralisasi, (Bandung: CV Pustaka
Setia,2015).
Ina Kencana Syaie. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. (Jakarta :
Bumi Aksara 2003).
Jimly Asshiddiqqi, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, (Jakarta : Konstitusi
Press, 2006).
Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, (Jakarta
: PT Raja Grafindo Persada.1997)
M. Manullang, Dasar-dasar Management, (Ghalia Indonesia: Jakarta 1977).
M. Solekhan, Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Cetakan Pertama (Malang:
Setara Press, 2014).
Moch. Solekhan, MAP. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Cetakan pertama
(Malang: Setara Press, 2014).
Mashuri Mashab, Politik Permeritahan Desa Di Indonesia, cet. I, (Yogyakarta:
PolGov Fisipol UGM, 2013).
Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Desa “Dalam Konstitusi Indonesia Sejak
Kemerdekaan Hingga era Reformasi”, (Malang: Setara Press, 2015).
Nur Basuki Winanrno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi,
laksbang mediatama, Yogyakarta, 2008).
Nurcholis Hanif. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Erlangga. Jakarta : Erlangga, 2011).
Prayudi Atmosudirdjo, HUkUm Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta,
,
Purwo Santoso, Pembaharuan Desa Seacara Partisipatif. Cetakan Pertama
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003).
Ratno Lukito,Hukum Sakral dan Hukum Sekuler, (Tangerang: Pustaka Alvabet,
.
Robi Syafwar, “Pengawasan Pengelolaan Keuangan Nagari Oleh Badan
Permusyawaratan Nagari Di Kabupaten Agam”, Tesis, Pascasarjana
Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2017).
Romli Atmasasmita, “Menata Kembali Masa Depan Pembangunan Hukum
Nasional” Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII yang
diselenggarakan oleh Badan Pembina Hukum Nasional, Departemen
Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI, Denpasar, 14-18 Juli 2003.
Sarwoto, Dasar-dasar Organisasi dan Management, (Ghalia Indonesia: Jakarta,
.
Sarasehan, Masyarakat Adat Nusantara, Menggugat Posisi Masyarakat Adat
terhadap Negara, (jakarta, diterbitkan oleh panitia bersama sarasehan dan
kongres masyarkat adat nusantara 1999 dengan lembaga studi pers dan
pembangunan, 1999).
SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia,
(Liberty, Yogyakarta, 1997).
Soetandyo Wignosurbroto dan Tim Penulis, Pasang Surut Otonomi Daerah, Sketsa
Perjalanan 100 Tahun, (Yogyakarta: Institute for Local Developmet dan
Yayasan Tifa, 2005).
Suhartono. 2000. Parlemen Desa Dinamika DPR Kelurahan dan DPRK GotongRoyong. ( Yogyakarta : Lentera Pustaka Utama, 2000).
Sjachran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan,
(PT. Citra Aditya Bakti, Bandungm, 1990).
The Liang Gie, Pertumbuhan Pemerintahan Daerah Di Negara Republik
Indonesia., (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta,1993).
The Liang Gie, Kumpulan Pembahasan terhadap Undang-Undang Tentang PokokPokok pemerintahan Daerah Indonesia, (Yogyakarta: Edisi Kedua,
Cetakan Kedua, Supersukses)
Victor M. Situmorang dan Jusuf Juhir, Aspek Hukum Pengawasan Melekat,
(Jakarta: Rineika Cipta, 1993).
Widjaja, HAW. Pemerintahan Desa/Marga, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014
tentang Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Desa Republik Indonesia No. 19 Tahun 2017 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemeri
ntahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Jurnal
Akhmad Zulhikam, Pengaruh Faktor Demografi Terhadap Preferensi Ibu Rumah
Tangga Muslim Untuk Memilih Produk Pangan HalaL, Skripsi,
(Makassar: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Uin Alauddin
Makassar, 2014).
Dian Haryani, “Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Melati II Kecamatan
Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai”, Jurnal Perspektif, Vol. 8, No.
, 2015. Mohammad Fiqqri Fajar Nugroho, “Pengawasan Badan PerMUsyawaratan
Desa dalam Perencanaan PembangUnan Desa di Kecamatan
Margoyoso KabUpaten Pati”, Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2016.
Tulus Setiady Roni, Analisa Topografi Sistem Drainase Saluran Tertutup Pada
Fakultas Teknik Gowa, Tugas Akhir, (Makassar: Fakultas Teknik
Universitas Hasanuddin, 2018).
Wawancara
Hifzi Aziz, Wawancara. Pada Tanggal 29 Januari 2021.
Samsul Bakhri, Wawancara. Pada Tanggal 17 Februari 2021.
Internet
kompasindo.net-,http://kompasindo.net/index.php/2020/06/17/kades-bojong-barudiduga-manipulasi-anggaran-jalan/.
http://irwaaan.blogspot.co.id/2013/11/metodologi-penelitian-hukum.html