TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PENUMPANG KAPAL ANGKUTAN LAUT PELAYARAN RAKYAT YANG MENGALAMI KERUGIAN
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v5i2.1450Abstrak
Tulisan ini berjudul Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Penumpang KapalAngkutan Laut Pelayaran Rakyat Yang Mengalami Kerugian Akibat OperasionalKapal. Masalah yang diteliti adalah ruang lingkup tanggung jawab pengangkutkapal angkutan laut pelayaran rakyat, serta penyelesaiannya ketika penumpangmengalami kerugian akibat operasional kapal. Mengacu pada Undang UndangNomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Kitab Undang Undang HukumDagang bahwa pengangkut bertanggung jawab terhadap keselamatan dankeamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Metode penelitian yangdigunakan adalah yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Sumber data yangdigunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder,dan tersier.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengangkutterhadap penumpang yang mengalami kerugian pada angkutan laut pelayaranrakyat akibat operasional kapal khususnya di Pelabuhan Angke meliputi santunankarena kematian dan pengobatan bagi penumpang yang mengalami cedera. Barang-barang pribadi milik penumpang yang hilang dan rusak selama dalam penguasaanpenumpang menjadi tanggung jawab penumpang.Referensi
Buku
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet.
Pertama. Jakarta: Balai Pustaka, 1988.
Martono, H.K. dan Eka Budi Tjahyono, Transportasi di Perairan Berdasarkan
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008. Cet. ke-1. Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 2011.
Citra Aditya Bakti, 2008.
Niuewenhuis, J.H, terjemahan Djasadin Saragih, Pokok Pokok Hukum Perikatan.
Surabaya: Airlangga University, 1985.
Tjoanda, Merry, Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang Undang Hukum
Perdata, di Jurnal Sasi Vol. 16 bulan Oktober - Desember 2010.
Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Penumpang.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. LN RI
Tahun 2008 Nomor 64. TLN RI Nomor 4849.
_______. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2001 Tentang
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
Kitab Undang Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Internet
Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan,
http://pipp.djpt.kkp.go.id/profil_pelabuhan/1972/informasi.
Ini Tarif dan Lintasan Kapal dari Muara Angke ke Kepulauan Seribu | mo-trans
(modatransportasi.com)