Ketidak Selarasan Putusan Arbitrase Bersifat Final dan Mengikat (Pasal 60 UUAAPS) dan Pembatalan Putusan Arbitrase (Pasal 70 UUAAPS)
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v5i2.1451Abstrak
Arbitrase salah cara penyelesaian sengketa luar pengadilan ( non litigasi) diaturdalam Undang -Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa.Syarat suatu sengketa dapat diselesaikan melalui arbitraseharus didasarkan kepada perjanjian arbitrase yang dibuat oleh kedua belah secaratertulis baik dengan akta dibawah tangan atau denan akta otentik. Sengketa yangdapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa dalam bidang perdagangandan mengenai hak yang menurut hukum dan. Putusan arbitrase bersifat final danmengikat (Pasal 60 UUAAPS).dalam penjelasannya dijelaskan kata” final “terhadap putusan arbitrase tidak dapat dilakukan upaya hukum Banding, Kasasi danPeninjauan Kembali, berarti tidak tersedia lagi upaya hukum untuk membatalkanputusan arbitrase, dengan adanya Pasal 70 UUAAPS bahwa putusan arbitrase masihdapat dilakukan pembatalan yang syaratnya sama dengan upaya hukum peninjauankembali pada perkara perdata. Dengan adanya Pasal 70 menyebabkan tidaksngkronya dengan Pasal 60 hal ini menjadi latar belakang permasalahan.Permasalahan mengapa putusan arbitrase yang telah bersifat final dan mengikatmasih dapat dilakukan pembatalan ke Pengadilan Negeri ( Pasal 70 UUAAPS),Metode penelitian, data diperoleh melalui penelitian kepustakaan berupa datasekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahanhukum tertier yang berkaitan dengan arbitrase, Penelitian bersifat normatif ataudoktrinal dan data dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan terdapat ketidak selarasanPasal 60 menyatakan putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, namun Pasal70 masih masih membuka kesempatan kepada para pihak melakukan pembatalanputusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat ke Pengadilan Negeri.Referensi
Buku
Cicut Sutiarso, Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis, Yayasan
Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2011
Khotibul Uman, Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, Pustaka Yustisia,
Yogyakarta, 2010
M.Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum: Dictionary of Law Complete Edition,
Reality Publisher, Surabaya
M.Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan
Penyelesaian Sengketa, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
M.Yahya Harahap, Arbitrase, Sinar Grafika, 2001
Mas Achmad Santosa, Alternative Dispute Resolution (ADR) di bidang
Lingkungan hidup, makalah disampaikan dalam Acara Forum Lingkungan
Hidup tentang Alternative Dispute Resolutio (ADR) yang diselenggarakan
oleh Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman.
I Made Widnyana, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, Fikahati
Aneska Jakarta, 2014
Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan, PT
CitraAditya Bakti, Bandung, 2013.
Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan: Negosiasi,
Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
Suyud Margono, ADR (Alternative Dispute Resolution) dan Arbitrase), Ghalia
Indonesia, 2000,
Sentosa Sembiring, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Arbitrase dan
Mediasi), Nuansa Aulia, Bandung, 2008
Sarwono, Hukum Acara Perdata (Teori dan Praktek), Sinar Grafika,
Jakarta, 2012.
Tim Penyusunan Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan Kebudayaan Republik
Indonesia, Jakarta, 1988.
Tim Penyunting Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, Kamus Hukum Ekonomi ELIPS,
ELIPS Project, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Mediasi.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kapita Selekta Arbitrase dan Permasalahannya,
Jakarta, 2003.
Sentosa Sembiring, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Arbitrase dan
Mediasi), Nuansa Aulia, Bandung, 2008
Sarwono, Hukum Acara Perdata (Teori dan Praktek), Sinar Grafika, Jakarta,
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa