Ketidak Selarasan Putusan Arbitrase Bersifat Final dan Mengikat (Pasal 60 UUAAPS) dan Pembatalan Putusan Arbitrase (Pasal 70 UUAAPS)

Penulis

  • Syafrida Syafrida Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa
  • Mangisitua Marbun Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v5i2.1451

Abstrak

Arbitrase salah cara penyelesaian sengketa luar pengadilan ( non litigasi) diaturdalam Undang -Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa.Syarat suatu sengketa dapat diselesaikan melalui arbitraseharus didasarkan kepada perjanjian arbitrase yang dibuat oleh kedua belah secaratertulis baik dengan akta dibawah tangan atau denan akta otentik. Sengketa yangdapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa dalam bidang perdagangandan mengenai hak yang menurut hukum dan. Putusan arbitrase bersifat final danmengikat (Pasal 60 UUAAPS).dalam penjelasannya dijelaskan kata” final “terhadap putusan arbitrase tidak dapat dilakukan upaya hukum Banding, Kasasi danPeninjauan Kembali, berarti tidak tersedia lagi upaya hukum untuk membatalkanputusan arbitrase, dengan adanya Pasal 70 UUAAPS bahwa putusan arbitrase masihdapat dilakukan pembatalan yang syaratnya sama dengan upaya hukum peninjauankembali pada perkara perdata. Dengan adanya Pasal 70 menyebabkan tidaksngkronya dengan Pasal 60 hal ini menjadi latar belakang permasalahan.Permasalahan mengapa putusan arbitrase yang telah bersifat final dan mengikatmasih dapat dilakukan pembatalan ke Pengadilan Negeri ( Pasal 70 UUAAPS),Metode penelitian, data diperoleh melalui penelitian kepustakaan berupa datasekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahanhukum tertier yang berkaitan dengan arbitrase, Penelitian bersifat normatif ataudoktrinal dan data dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan terdapat ketidak selarasanPasal 60 menyatakan putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, namun Pasal70 masih masih membuka kesempatan kepada para pihak melakukan pembatalanputusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat ke Pengadilan Negeri.

Referensi

Buku

Cicut Sutiarso, Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis, Yayasan

Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2011

Khotibul Uman, Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, Pustaka Yustisia,

Yogyakarta, 2010

M.Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum: Dictionary of Law Complete Edition,

Reality Publisher, Surabaya

M.Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan

Penyelesaian Sengketa, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

M.Yahya Harahap, Arbitrase, Sinar Grafika, 2001

Mas Achmad Santosa, Alternative Dispute Resolution (ADR) di bidang

Lingkungan hidup, makalah disampaikan dalam Acara Forum Lingkungan

Hidup tentang Alternative Dispute Resolutio (ADR) yang diselenggarakan

oleh Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman.

I Made Widnyana, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, Fikahati

Aneska Jakarta, 2014

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan, PT

CitraAditya Bakti, Bandung, 2013.

Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan: Negosiasi,

Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,

Suyud Margono, ADR (Alternative Dispute Resolution) dan Arbitrase), Ghalia

Indonesia, 2000,

Sentosa Sembiring, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Arbitrase dan

Mediasi), Nuansa Aulia, Bandung, 2008

Sarwono, Hukum Acara Perdata (Teori dan Praktek), Sinar Grafika,

Jakarta, 2012.

Tim Penyusunan Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus

Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan Kebudayaan Republik

Indonesia, Jakarta, 1988.

Tim Penyunting Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, Kamus Hukum Ekonomi ELIPS,

ELIPS Project, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif

Penyelesaian Sengketa.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang

Mediasi.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kapita Selekta Arbitrase dan Permasalahannya,

Jakarta, 2003.

Sentosa Sembiring, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Arbitrase dan

Mediasi), Nuansa Aulia, Bandung, 2008

Sarwono, Hukum Acara Perdata (Teori dan Praktek), Sinar Grafika, Jakarta,

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif

Penyelesaian Sengketa

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-09-19