ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT PERALIHAN TENAGA KERJA MANUSIA MENJADI TENAGA MESIN SEBAGAI BENTUK EFISIENSI PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v6i1.1676Abstrak
Tulisan ini berjudul Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Peralihan TenagaKerja Manusia Menjadi Tenaga Mesin sebagai Bentuk Efisiensi Perusahaan Berdasarkan Undang– Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masalah dalam penelitian ini berhubungandengan adanya pemutusan hubungan kerja akibat digitalisasi dihubungkan dengan alasanpemutusan hubungan kerja akibat perusahaan melakukan efisiensi yang tercantum dalam Pasal154A ayat (1) huruf b Undang - Undang Cipta Kerja. Metode penelitian ini adalah yuridis normatifyaitu penelitian dengan mengkaji bahan hukum yang berkaitan dengan objek penelitian danberfokus pada peraturan perundang – undangan serta referensi hukum lainnya.Hasil penelitian menyatakan bahwa telah terjadi pemutusan hubungan kerja akibat adanyatransformasi digital atau digital yang menyebabkan pekerjaan manusia tergantikan oleh mesin,akan tetapi pengusaha tidak menggunakan alasan efisiensi dalam melakukan pemutusan hubungankerja terhadap pekerjanya, Sebab penafsiran dari makna efisiensi masih terlalu luas. Oleh karenaitu dibutuhkan pengaturan khusus yang menyatakan adanya alasan pemutudan hubungan kerjaakibat peralihan tenaga kerja manusia menjadi tenaga mesin. This paper is titled Juridical Analysis of Job Cuts Due to the Transition of Human Laborinto Machine Labor as a Form of Corporate Efficiency Based on Law No. 11 of 2020 on WorkCopyright, the problem in this study related to the termination of employment due to digitalizationis related to the reason for termination of employment due to companies performing efficienciescontained in Article 154A paragraph (1) letter b of the Copyright Law. This research method isnormative juridical research by reviewing legal materials related to research objects and focusingon laws and regulations and other legal references.The results stated that there have been job cuts due to digital or digital transformation thatcauses human work to be replaced by machines, but employers do not use efficiency reasons inmaking job cuts to their workers, because the interpretation of the meaning of efficiency is still toobroad. Therefore, special arrangements are needed that state the reason for the termination oflabor relations due to the transition of human labor into machine power.Referensi
Buku
Khakim, Abdul. Dasar – Dasar Hukum Ketenagakerjaan Cetakan Ke – 5, Bandung:
PT Citra Aditya Bakti, 2020.
A. Ridwan, Halim. Hukum Perburuhan dalam Tanya Jawab, Cet. II. Jakarta : Gahlia
Indonesia, 1990.
Khairani. Pengantar Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan Disesuaikan dengan
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta : PT
Rajagrafindo, 2021.
Soedarjadi, Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia : Panduang bagi Pengusaha,
Pekerja dan Calon Pekerja, Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2008.
Perundang – Undangan
Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan, UU No. 13, LN 2003, Np.39, TLN
No.4279
Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, UU No. 11, LN 2020 No. 245, TLN No 6537
Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu
Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP No, 35, LN
No. 45, TLN No. 6647.
Jurnal
Khanti Rahayu dan Masidin, Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Pada Masa
Pembatasan Sosial Berskala Besar Akibat Covid – 19, NJL : Vol. 4, No. 1.
Maret 2021.
NJL:
Volume 6, Nomor 1, Maret 2022
journal.unas.ac.id/law;
nationallawjournal@civitas.unas.ac.id
Rudi Febrianto Wibowo, Ratna Herawati, “Perlindungan Bago Pekerja Atas Tindakan
Pemuusan Hubungan kerja (PHK) Sepihak” Jurnal Pembangunan Hukum
Indonesia, Vol. 3, No. 1. 2021
Internet
Siti Yuniarti, Efisiensi Sebagai Alas Pemutusan Hubungan Kerja, https://businesslaw.binus.ac.id/2016/09/28/efisiensi-sebagai-alas-pemutusan-hubungan-kerja/
Synergi Marketing Team, Cara Meningkatkan Efisiensi Karyawan,
https://www.msygo.com/post/cara-meningkatkan-efisiensi-karyawan
Tri Jata Ayu Pramesti, Rumus Perhitungan Uang Pesangon dan Masalah PHK Karena
Serikat Pekerja Bank Danamon, Perjanjian Kerja Bersama Periodae 2021 – 2023,
https://drive.google.com/file/d/14eF6elvCysSzCLKvKImQdnzbACki0rDR/vi
ew
Wawancara
Wawancara dengan Abdoel Moedjib selaku Ketua Serikat Pekerja Bank Danamon,
pada tanggal 01 November 2021 pukul 19.30 dan 05 February 2020 pukul 11.32