KEDUDUKAN AKTA PENGGABUNGAN (MERGER) DALAM PENDIRIAN PT. BANK SYARIAH INDONESIA, TBK. PADA MASA PANDEMI COVID-19 GUNA PEMENUHAN SYARAT SAH PERJANJIAN

Penulis

  • Albert Tanjung Fakultas Hukum Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v7i2.2024

Abstrak

Pandemi Covid-19 merupakan bencana nonalam yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Coronan Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Sejak munculnya kasus pertama pada tanggal 2 Maret 2020, masa pandemi ini masih belum berakhir. Meski demikian, tidak menghalangi keberadaantransaksi-transaksi yang ditujukan kepada perputaran ekonomi masyarakat. Berlandaskan perbuatan hukum, sehingga menimbulkan efek legal terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Dibutuhkan kesepakatan dari para pihak yang berkepentingan berdasarkan itikad baik dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Seperti halnya dalam penggabungan (merger)antara PT. Bank Syariah Mandiri, Tbk. dan PT. Bank BNI Syariah, Tbk. ke dalam PT. Bank BRI Syariah, Tbk. Untuk memenuhi keabsahan, dibutuhkan keberadaan Akta Penggabungan yang dibuat dihadapan Notaris. Akta inilah yang kemudian menjadi dasar dari terbentuknya PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Bersifat otentik dan wajib memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimanayang ditentukan oleh Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sehingga memiliki pembuktian yang sempurna dalam kondisi apapun. Berdasarkan uraian tersebut, maka pada penelitian ini dirumuskan masalah bagaimana bentuk pemenuhan syarat sah perjanjian di dalamakta penggabungan (merger), serta bagaimana akta penggabungan (merger) dalam pendirian PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. pada masa pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan disajikan secara kualitatif. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa pemenuhan syarat sah perjanjian dalam Akta Penggabungan dapat dipastikan dengan adanya kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam bentuk akta dimaksud, kecakapan para pihak dalam bertindak hukum yang dalam hal ini dapat ditinjau berdasarkan akta perubahan terkahir tiap-tiap Perseroan Terbatas, hal tertentu dimana yang menjadi objek adalah penggabungan Perseroan Tebatas itu sendiri (merger) dan sebab yang halal sebagai parameter bahwa klausul-klausul di dalamnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,ketertiban umum dan kesusilaan. Disamping itu, Akta Penggabungan berkedudukan sebagai dasar dari pendirian PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk., sepanjang akta tersebut memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlakuk. UtamanyaPasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Kata Kunci: Akta Penggabungan, Penggabungan, Syarat Sah Perjanjian.  The Covid-19 pandemic is a non-natural disaster stipulated based on Presidential Decree Number 12 of 2020 concerning Stipulation of Non-Natural Disasters for the Spread of Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) as a National Disaster. Since the emergence of the first case on March 2 2020, this pandemic period has not ended. However, this does not prevent the existence of transactions aimed at the economic cycle of society. Based on legal actions, thus creating a legal effect on every transaction made. It requires an agreement from the interested parties based on good faith by taking into account the applicable provisions. As in the merger (merger) between PT. Bank Syariah Mandiri, Tbk. and PT. Bank BNI Syariah, Tbk. into PT. Bank BRI Syariah, Tbk. To fulfill the validity, it is necessary to have the Deed of Merger drawn up before a Notary. This deed later became the basis for the formation of PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Is authentic and must fulfill the legal requirements of the agreement as stipulated by Article 1320 of the Civil Code, so that it has perfect evidence under any circumstances. Based on this description, this studyformulated the problem of how to fulfill the legal requirements of the agreement in the deed of merger (merger), as well as how the deed of merger (merger) in the establishment of PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. during the Covid-19 pandemic. Based on this research it was found that the fulfillment of the legal requirements of the agreement in the Deed of Merger can be ensuredby the agreement of the parties as set forth in the form of the intended deed, the ability of the parties to act legally which in this case can be reviewed based on the latest amendment deed of each Limited Liability Company, certain matters where the object is the merger of the Limited Liability Company itself (merger) and legal reasons as a parameter that the clauses in it are notcontrary to laws and regulations, public order and decency. Besides that, the Deed of Merger serves as the basis for the establishment of PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk., as long as the deed fulfills the legal requirements of the agreement as stipulated by the applicable laws and regulations. Primarily Article 1320 of the Civil Code as a legal requirement for an agreement. Keywords: Deed of Merger, Merger, Legal Terms of Agreement.

Referensi

Buku

Andasasmita, Komar. Notaris II Contoh Akta Otentik Dan Penjelasannya, cet. 2, (Bandung:

Ikatan Notaris Indonesia Daerah Jawa Barat, 1990.

Antonius, Porat. Vertikalitas Otak dan Peringkat Humanitas Manusia, Jakarta: PT. Gramedia

Pustaka Utama, 2018.

Black, Henry Campbel. Black's Law Dictionary. St. Paul Minesota: West Publishing Co, 1979.

Handoko, Duwi. Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia, Pekanbaru:

Hawadan Ahwa, 2017.

Imaniyati, Neni Sri, dan Putra, Panji Adam Agus. Hukum Bisnis Dilengkapi dengan Kajian

Hukum Bisnis Syariah, Bandung: Rafika Aditama, 2017.

Muljadi, Karitini dan Widjaja, Gunawan. Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta:

RajaGrafindo Perkasa.

Riyanto, Bambang. Dasar-dasar Perusahaan, Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah

Mada, 1989.

Safa’at, Rachmat, dkk. Relasasi Negara dan Masyarakat Adat; Perebutan kuasa atas hak

pengelolaan sumber daya alam, edisi revisi, Malang : Surya Pena Gemilang, 2015.

Syahrani, Riduan. Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 2000.

Yara, Muchyar. Merger (Penggabungan Perusahaan) Menurut Undang-Undang Perseroan

Terbatas Nomor 1 Tahun 1995, Jakarta: Nadhila Ceria Indonesia, 1995.

Jurnal

Siregar, Lita Paromita. “Peran Notaris Dalam Mencegah Keterlambatan Pelaporan Merger Pada

Rezim Persaingan Usaha”, Jurnal Notary Journal, Vol. I, No. 1, tahun 2021.

Susilo, Adityo dkk. “Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini”, Jurnal Penyakit

Dalam Indonesia, 7, No.1 tahun 2020.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata

________, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

________, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

________, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan,

Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan Konversi Bank Umum.

_______, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan

Pengambilalihan Perseroan Terbatas.

Tesis

Eng, Siau Cin. Tesis Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tahun 2016

dengan judul “Peran dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Merger, Akuisisi dan

Konsolidasi Perusahaan Menurut Perspektif Hukum persaingan usaha”.

Lestari, Kadek Yuni. Tesis Fakultas Hukum, Universitas Hasanudin tahun 2013 dengan judul

"Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Merger Perseroan Terbatas".

Situs Internet

Indonesia, PT. Bank Syariah Tbk, Keterbukaan Informasi Sehubungan Dengan Transaksi

Afiliasi,https://ir.bankbsi.co.id/newsroom/Keterbukaan_Informasi_Transaksi_Af

iliasi_BSI_-_Final_-_IND.pdf, diakses pada tanggal 24 Oktober 2021.

Satria, Jose Dima. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan

Nama PT. Bank BRI Syariah, Tbk mernjadi PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk,

https://www.bankbsi.co.id/storage/uploads/documents/ljuDhe2mIsx4D1FaQjFF

qMmKLPDTcNm1h72t7q0.pdf, diakses pada tanggal 24 Oktober 2021.

Tempo.Co, Merger Bank Syariah BUMN Kantongi Izin DARI OJK,

https://bisnis.tempo.co/read/1427208/merger-bank-syariah-bumn-resmikantongi-izin-dari-ojk/full&view=ok, diakses pada tanggal 24 Oktober 2021.

Skripsi

Marpaung, Muhammad Nabawi. Analisis Swot Terhadap Merger Bank Mandiri Syariah, Bank

Bri Syariah dan Bni Syariah Menjadi Bank Syariah Indonesia, dalam Skripsi

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia tahun 2021.

Simbolon, Elisa Suryanti. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara tahun 2021

dengan judul " Aspek Hukum Pelaksanaan Merger Pada Bank Syariah BUMN

(Bank BRI Syariah Tbk, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah)”.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-12-22