10.47313 PENGUSAHA TIDAK PATUHI PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR DKI JAKARTA NOMOR 1517 TAHUN 2021 TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2022
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v8i1.3855Abstrak
Pemberian Upah bagi buruh/pekerja merupakankewajiban dari pengusaha, serta pemerintah yang wajib memberikan perlindungan, dan kepastian hukum bagi buruh/pekerja. Dalam PP 36 Tahun 2021 gubernur wajib menentukan besaran UMP bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi, pemprov DKI Jakarta menetapkan SK GUB 1517 tahun 2022, namun penetapannya terdapat cacat yuridis, tidak sesuai dengan rekomendasi Depprov, serta masih banyak buruh yang mendapatkan Upah dibawah UMP. Adapun kesimpulan ini yaitu penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak sesuai dengan rekomendasi Depprov, serta pengusaha yang memberikan upah dibawah UMP dikarenakan faktor ekonomi perusahaan yang turun akibat covid-19.
The provision of wages for workers / workers is Obligations from employers, as well as the government that are required to provide protection, and legal certainty for workers/workers. In PP 36 of 2021 the Governor is required to determine the amount of UMP together with the Provincial Wage Council, the DKI Jakarta Provincial Government determines the Governor's Decree 1517 in 2022, but the determination is juridical defects, not in accordance with the Ministry of Representatives' recommendations, and there are still many workers who receive wages under the UMP. The conclusion from this the determination of the DKI Jakarta UMP in 2022 is not in accordance with the laws and regulations and is not in accordance with the Ministry of Representatives' recommendations, as well as entrepreneurs who provide wages under the UMP due to the economic factors of the company that dropped due to COVID-19.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Dita Erdevi, Ahmad Sobari
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.