10.47313 ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA DALAM DUNIA DIGITAL MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v8i1.3857Abstrak
Hak cipta adalah hak pribadi, dan alasannya adalah bahwa ciptaan berasal dari ciptaan pencipta. Sebuah karya yang lahir dari pemikiran dan kreativitas penciptanya. Hak Cipta harus muncul dari kreativitas manusia, bukan sesuatu yang sudah ada di luar aktivitas atau hasil kreativitas manusia Dengan adanya perkembangan tersebut maka hukum hak cipta harus terjadi sebuah perkembangan, dahulu perlindungan ciptaan hanya pada ciptaan fisik, kini diperlukan perlindungan ciptaan digital. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah 1. Bagaimana perkembangan teknologi digital serta dampak pada karya hak cipta Digital? dan 2. Bagaimana Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam dunia Digital? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dan kesimpulan pada penelitian ini adalah Pentingnya HKI bagi karya-karya yang dibuat agar tidak menjadi sia-sia. Teknologi digital saat ini adalah suatu alternatif bagi para penghasil / pencipta untuk mempublikasikan hasil karyanya. Mengingat pesatnya perkembangan teknologi, para pencipta sebaiknya melakukan usaha preventif dengan mendaftarkan hasil karya/ciptaannya secara legal kepada pemerintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran Hak Cipta, Untuk mengatasi hal tersebut hukum perlu berkolaborasi dengan teknologi, dalam hal ini teknologi yang digunakan ialah teknologi pengaman. Undang- Undang No.28 tahun 2014 tentang hak cipta telah memiliki beberapa pengaturan tentang teknologi pengaman yang perlindungannyan mencakup perlindungan hak moral dan hak ekonomi.
Copyright is a personal right, and the reason for this is that the creation comes from the creator's creation. A work born of the thought and creativity of its creator. Copyright must arise from human creativity, not something that already exists outside the activities or results of human creativity with these developments, copyright law must occur a development, formerly the protection of creation only on physical creation, now requires the protection of digital creation. The formulation of the problem in this study is: 1. How is the development of digital technology and the impact on Digital copyright works? and 2. How is the Implementation of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright in the Digital World? This research uses normative juridical methods and the conclusion of this research is the importance of IPR for works created so as not to be in vain. Digital technology today is an alternative for producers/creators to publish their work. Given the rapid development of technology, the creators should make preventive efforts by registering their works/creations legally to the government to prevent Copyright infringement, to overcome this law need to collaborate with technology, in this case, the technology used is security technology. Law No.28 of 2014 on copyright already has some arrangements on security technology whose protection includes the protection of moral rights and economic rights.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Aprilia Aprilia Silvi Suciana
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.