10.47313 AKTUALISASI FAST TRACK LEGISLATION DI BERBAGAI NEGARA SERTA PENGADOPSIAN METODENYA PADA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v8i2.3859Abstrak
Sejak Oktober 2019 sampai Desember 2020 dalam kurun waktu 2 tahun dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’aruf Amin, proses pembentukan undang-undang banyak mendapatkan sorotan. Hal tersebut dikarenakan adanya pembuatan Undang-Undang yang bersifat Fast-Track Legislation atau biasa disebut pembentukan Undang-Undang yang dilakukan secara cepat dan terlihat tergesa-gesa. Fast-Track Legislation (FTL) merupakan sebuah cara dalam membahas rancangan Undang-Undang secara Cepat, mekanisme ini dibuat dalam hal merespon situasi genting baik yang bersifat alam maupun non alam. Terdapat beberapa negara yang telah mengadopsi mekanisme legislasi jalur cepat seperti negara United Kingdom, Selandia Baru, Amerika Serikat dan Ekuador, negara-negara tersebut sudah mengadopsinya dan membuat payung hukum khusus untuk penggunaan metode fast track legislation. berbeda dengan di Indonesia yang tidak mengenal konsep tersebut, tetapi beberapa undang-undang yang menggunakan metode fast track legislation ini, maka dari hal itu banyak kegaduhan akibat tergesa-gesanya para legislator dalam menggunakan metode tersebut.
From October 2019 to December 2020 within 2 years under the administration of President Joko Widodo and Vice President Ma'aruf Amin, the process of forming laws received much attention. This is because there is a Fast-Track Legislation or commonly called the formation of laws that are carried out quickly and look hasty. Fast-Track Legislation (FTL) is a way to discuss draft laws quickly, this mechanism is made in terms of responding to critical situations both natural and non-natural. There are several countries that have adopted fast-track legislation mechanisms such as the United Kingdom, New Zealand, the United States and Ecuador, these countries have adopted it and created a special legal umbrella for the use of fast track legislation methods. Unlike in Indonesia which does no recognize the concept, but some laws that use the fast track legislation method This, therefore, caused a lot of noise due to the haste of legislators in using this method
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Juliantz Juliantz Ilham Prasetyo
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.