10.47313 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN MINUMAN KERAS JENIS ARAK CIU TANPA IZIN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 126/PID.SUS/2019/PN.BKS)
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v8i2.3862Abstrak
Minuman beralkohol di izinkan beredar di Indonesia dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, namun masih banyak ditemukan beberapa pelaku usaha yang tidak mengantongi izin namun masih beroperasi dalam praktik menjual minuman beralkohol. Akibat dari adanya pelaku usaha yang menjual minuman keras secara sembarangan tanpa mengantongi izin jual adalah beredarnya minuman oplosan yang membahayakan nyawa. Dalam penegakan hukum yang dilakukan dalam 2 (dua) cara, yaitu preventif dan represif. Adapun tindakan preventif dilakukan jika memungkinkan dan masih adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum. Sedangkan tindakan represif adalah tindakan yang ditempuh apabila tindakan preventif tidak efektif, sehingga masyarakat melaksanakan hukum walaupun dengan terpaksa. Pelaksanaan penegakan hukum dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah yang ada khususnya mengenai minuman keras. Kurangnya Partisipasi masyarakat dalam menegakkan Peraturan Daerah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, perlu dilakukan upaya edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang dampak negatif minuman keras terhadap kesehatan dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan meningkatkan kesadaran akan risiko dan konsekuensi dari konsumsi minuman keras, diharapkan akan terjadi penurunan permintaan dan penjualan secara alami. Dan penting untuk dilakukan peningkatan dalam hal keamanan informasi terkait rencana dan pelaksanaan razia melalui pelatihan yang lebih intensif bagi petugas yang terlibat dalam razia, serta penerapan protokol keamanan yang ketat untuk mencegah kebocoran informasi.
Alcoholic beverages are allowed to circulate in Indonesia with applicable provisions, but there are still many businesses that do not have a licence but still operate in the practice of selling alcoholic beverages. The result of businesses selling liquor carelessly without a licence is the circulation of oplosan drinks that endanger lives. In law enforcement carried out in 2 (two) ways, namely preventive and repressive. Preventive action is carried out if possible and there is still public awareness to comply with the law. While repressive action is an action taken if preventive action is ineffective, so that the community implements the law even though it is forced. The implementation of law enforcement is carried out to enforce existing Regional Regulations, especially regarding liquor. Lack of community participation in enforcing Regional Regulations. Based on the research conducted, it is necessary to make more intensive educational efforts to the community about the negative impact of alcohol on health and society as a whole. By raising awareness of the risks and consequences of liquor consumption, a natural decline in demand and sales is expected. And it is important to improve information security regarding the planning and execution of raids through more intensive training for officers involved in raids, as well as the implementation of strict security protocols to prevent information leakage.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Sriwati Sriwati
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.