10.47313 ERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA POLRI DALAM KASUS PEMERKOSAAN ANAK DIBAWAH UMUR
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v8i2.3863Abstrak
Kekerasan seksual merupakan semua aktivitas seksual yang melibatkan anak sebelum usia anak diperbolehkan dalam aktivitas seksual. Defenisi kekerasan seksual ini mencakup perbudakan seksual, penyiksaan seksual, penghinaan seksual didepan umum, pelecehan seksual dan perkosaan. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan masalah yang sangat serius sehingga berujung pada korban kekerasan seksual yang bisa membuat trauma. analisa data tentang tindak kekerasan seksual terhadap anak di Maluku Utara sepanjang 2022 yang dihimpun dari Simfoni milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), telah tercatat sebanyak 122 tindak kekerasan seksual. pada awal tahun 2023 yang dirilis dari SIMFONI PPA, sudah ada 18 kasus dari 21 korban yang tersebar di 5 kabupaten/kota. Halmahera Utara paling tertinggi dalam angka 12 kasus. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi yang memperkosa seorang remaja wanita berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. Akibat hukum tindak pidana pemerkosaan dalam bentuk hukuman pokok adalah dipenjara maksimal sembilan tahun dan minimal tiga tahun. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 278 KUHP karena korbannya adalah anak dibawah umur. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pelaku pemerkosaan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar pada sidang tertutup hari rabu tanggal 16 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Ternate. Teori yang digunakan adalah teori Pertanggungjawaban Pidana, dan Viktimologi. Metode penelitian yang di gunakan adalah metode penelitian kualitatif.
Sexual violence is any sexual activity involving children before the age when children are allowed to engage in sexual activity. This definition of sexual violence includes sexual slavery, sexual torture, public sexual humiliation, sexual harassment and rape. Sexual violence against children is a very serious problem that can result in victims of sexual violence that can be traumatized. Data analysis on acts of sexual violence against children in North Maluku throughout 2022 collected from the Simfoni owned by the Women's Empowerment and Child Protection Service (DP3A), has recorded 122 acts of sexual violence. In early 2023, released from the SIMFONI PPA, there were 18 cases from 21 victims spread across 5 districts/cities. North Halmahera was the highest with 12 cases. The case of sexual violence committed by a police officer who raped a 16-year-old girl at the South Jailolo Police Station, West Halmahera Regency, North Maluku Province. The legal consequences of the crime of rape in the form of a principal sentence are a maximum of nine years in prison and a minimum of three years. The legal basis is in Article 278 of the Criminal Code because the victim is a minor. The panel of judges sentenced the perpetrator of rape to 6 years in prison and a fine of IDR 1 billion in a closed session on Wednesday, February 16, 2022 at the Ternate District Court. The theories used are the theory of Criminal Responsibility and Victimology. The type of research used is using a qualitative method.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Firdaus Rahmat Firdaus Libahongi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.