TINJAUAN YURIDIS EUTHANASIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN ETIKA KEDOKTERAN
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v1i1.669Abstrak
Euthanasia menjadi persoalan yang rumit karena menyangkut hak hidup,
hak asasi manusia, moralitas, kode etik profesi dan hakekat manusia.Meskipun
manusia dianugerahi kebebasan untuk bertindak dan berbuat, namun kebebasan
tersebut tidak lantas digunakan tanpa melihat norma-norma yang ada.Bagi
seorang dokter, euthanasia merupakan suatu keadaan dilematis.Konsep kematian
dalam dunia kedokteran masa kini dihadapkan pada kontradiksi antara etika,
moral, dan hukum di satu pihak, dengan kemampuan serta teknologi
kedokteran.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hak untuk mati bukan
bagian dari hak asasi. Mengakui hak untuk mati (dalam hal ini euthanasia) berarti
sama dengan menghilangkan hak untuk melangsungkan kehidupannya. Oleh
karena itu, hak-kewajiban asasi untuk melangsungkan kehidupan yakni
berkewajiban memelihara kehidupan manusia, agar manusia menurut kodratnya
dapat hidup bersama dengan orang lain secara terus menerus. Euthanasia
dipandang dari segi kedokteran tidak boleh dilakukan dalam bentuk apapun, baik
dalam bentuk euthanasia pasif maupun euthanasia aktif. Berdasarkan Kode Etik
Kedokteran yang berlaku di Indonesia dan sumpah dokter, Dokter harus
menyelamatkan kehidupan bukan untuk mendatangkan kematian, sesuai dengan
tujuan ilmu kedokteran itu sendiri yakni untuk menyembuhkan dan mencegah
penyakit, meringankan penderitaan dan untuk mendampingi pasien, termasuk juga
kedalam pengertiannya mendampingi menuju kematian.
Referensi
Buku
DAFTAR PUSTAKA
Ali Gufron Mukti dan Adi Heru Sutomo, Abortus, Bayi Tabung, Euthanasia,
Transplantasi Ginjal, dan Operasi Kelamin dalam Tinjauan Medis, Hukum,
dan Agama Islam, 1993, Yogyakarta : Aditya Media.
Anny Isfandyarie, Malpraktek dan Resiko Medik, 2005, Jakarta : Prestasi Pustaka.
Chrisdiono Achadiat, Pernak-Pernik Hukum Kedokteran Melindungi Pasien dan
Dokter, 2005, Jakarta : PT. Persindo.
Djoko Prakoso, Euthanasia Hak Asasi dan Hukum Pidana, 1984, Jakarta : Ghalia
Indonesia.
F. Tengker, Mengapa Euthanasia?, 1990, Bandung : NOVA.
Frans Magnis Suseno, 13 Model Pendekatan Etika, 1998, Yogyakarta : Kanisius.
Gunawan, Memahami Etika Kedokteran, 1991, Yogyakarta : Kanisius.
Gunawandi, Hukum Medik (medical law), 2997, Jakarta : Fakultas Ilmu
Kedokteran Universitas Indonesia.
H. Sutarno, Hukum Kesehatan, Euthanasia, Keadilan dan Hukum Positif di
Indonesia, 2014, Malang : Setara Press.
Karyadi, Euthanasia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, 2001, Jakarta : Media
Pressindo.
Komnas HAM, Kondisi Umum HAM di Indonesia, tanpa tahun, Jakarta : Komnas
HAM.
Petrus Yoyo Karyadi, Euthanasia Dalam Perspektif Hak Azasi Manusia, 2001,
Yogyakarta: Media Pressindo.
Makalah
Fauzan Heru Santoso, “Aborsi dan Euthanasia dalam Tinjauan Psikologis”,
Makalah, disampaikan pada seminar “Aborsi dan Euthanasia Dari segi
Medis, Hukum, dan Psikologis, 1996, Yogyakarta : tanpa penerbit.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia