BADAN HUKUM, SEPARATE LEGAL ENTITY DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM PENGELOLAAN PERUSAHAAN
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v1i1.673Abstrak
Tulisan ini berjudul Badan Hukum, Separate Legal Entity Dan Tanggung Jawab
Direksi Dalam Pengelolaan Perusahaan, Masalah penelitian ini berbicara
tanggungjawab Direksi atas Perseroan yang merupakan badan hukum da==Y7Un
separate legal entitiy.diharapkan dapat berguna bagi kalangan akademisi, praktisi
dan masyarakat yang ingin mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan
tanggungjawab Direksi atas Perseroan yang merupakan badan hukum dan
separate legal entitiy. Metode penelitian yang digunakan adalah yurisdis normatif
analisi kualitatif.Dan berupa deduktif hal yang umum ke yang khusus. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum
(rechtperson) yang serkaligus adalah subjek hukum.Sebagai subjek hukum,
perseroan terbatas memiliki hak dan kewajiban serta tanggungjawab yang terbatas
pada lingkup perseroan saja.Ketika perseroan terbatas mengalami permasalahan,
maka yang bertanggungjawab adalah perseroan itu sendiri, yang dalam hal ini
adalah pengurusnya. Berdasarkan UUPT, pengurus perseroan terbatas adalah
direksi. Direksi Perseroan Terbatas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
harus patuh dan taat kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan di dalam UUPT
dan anggaran dasar perseroan.Dalam hal Direksi atau Direktur melanggar
ketentuan-ketentuan dimaksud, maka yang bersangkutan harus mempertanggung
jawabkan perbuatannya secara pribadi.
Referensi
Agustina, Rosa, Perbuatan Melawan Hukum, Cet. 1, Jakarta: Program
Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
Ali, Chidir, Badan Hukum, Bandung: Alumni, 1991.
Black, Campbell, Henry, Black's Law Dictionary, St. Paul Minnesota, USA: West
Publishing Co. 1968
Chatamarrasjid, Menyingkap Tabir Perseroan (Piercing The Corporate
Veil),Kapita Selekta Hukum Perseroan, Bandung: Citra Aditya Bakti,
Badruzzaman, Mariam, Darus, “Harmonisasi Hukum Bisnis di Lingkungan
Negara-negara ASEAN”, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 22, 2003.
------------, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni, 1994.
Djirdjosisworo, Soedjono, Kontrak Bisnis Menurut Sistim Civil Law, Common
Law Dan Praktek Dagang Internasional, Bandung: Mandar Maju, 2003.
Friedman L. M, American Law an Introduction, W.W., Norton and Company,
New York: 1998
Friedman, W., Legal Teheory, Third
Friedman, W., Legal Teheory, Third Edition, London: Stevens & Sons Limited,
-------------, Teori dan Filsafat Hukum, Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum,
Terjemahan, Jakarta: Rajawali Pers, 1990.
Fuady, Munir, Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, Bandung:
Citra Aditya Bakti, 1999.
Harris, Freddy, Ringkasan Disertasi Kedudukan Negara Sebagai Penyerta Modal
Dalam PT. Persero: Pengubahan Ketentuan Yang Tidak Sesuai Dengan
Prinsip-Prinsip Hukum Perusahaan, Program Pscasarjana Fakultas
Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta: 2007
Himawan, Charles, Hukum Sebagai Panglima, Buku Kompas, Jakarta: 2003. Cet.
Hadjon, Philipus M., Pengkajian Ilmu Hukum, Lokakarya Metode Pendidikan
Hukum, Fakultas Hukum universitas Merdeka malang, Malang: 2000
---------, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook),
diterjemahkan oleh Subekti dan R, Tjitrosudibio, Jakarta: Pradnya
Paramita, 2001.
---------, Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diterjemahkan oleh Subekti dan
R, Tjitrosudibio, Jakarta: Pradnya Paramita, 2002.
---------, Undang-undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN. 106
Tahun 2007, TLN. 4756.
----------, Undang-undang Dokumen Perusahaan, UU No. 8 Tahun 1997, LN.
Tahun 1997, TLN. Tahun 1997.
Prabowo, Riyanto, Prinsip Kemandirian Perseroan Terbatas dikaitkan dengan
Peranan dan Kedudukan Holding Company, Tesis, Jakarta: FHUI, 2005.
Pennington, Robert R., Company Law, Calverdon: Butterworths, 2001.
Rajagukguk, “Pengelolaan Perusahaan Yang Baik, Tanggug jawab Pemegang
Saham, Direksi dan Komisaris”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 26-No.3
Tahun 2007.
Khairandy, Ridwan, Perseroan Terbatas, Doktrin, Peraturan Perundang-
Undangan dan Yrisprudensi, Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2009.
-----------, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Studi Mengenai Putusan-
Putusan Pengadilan di Indonesia, Disertasi Doktor, Jakarta: FHUI,
Yani, Ahmad dan Gunawan Wijaya, Perseroan Terbatas, Jakarta: RajaGrafindo
Persada, 2003.