TINJAUAN HUKUM PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA

Penulis

  • Hamrin Hamrin Fakultas Hukum Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v1i1.674

Abstrak

Tulisan ini berjudul Peningkatan Sumber Daya Manusia Pada
Pemerintahan Desa di Indonesia, Masalah penelitian ini berbicara strategi
pemerintah dalam meningkatkan Sumber daya Pemerintahan Desa dan Faktorfaktor
apa yang menghambat pemerintah dalam meningkatkan sumber daya
Pemerintahan Desa. Berdasarkan undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang desa,
maka setiap desa diharapkan dapat melakukan peningkatan Sumber Daya
Manusia untuk pembangunan Desa.Metode penelitian yang digunakan adalah
yurisdis normatif analisi kualitatif.Sumber data yang diperoleh yaitu data primer
dan data sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk
Pertama pendidikan karena merupakan proses peningkatan kualitas sumber daya
manusia (SDM) pada pemerintah Desa, Kedua sosilisasi dan pelatihan merupakan
salah satu faktor penting untuk meningkatkan kualitas pemerintahan Desa dan
Ketiga, pengawasan karena pengawasan adalah suatu proses dalam menetapkan
ukuran kinerja baik dalam pengambilan keputusan maupun tindakan guna
mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah
ditetapkan. Faktor-faktor yang menghambat pemerintah dalam Meningkatkan
Sumber daya Manusia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: Sistem
Kekeluargaan dalam Perekrutan, Sarana dan Prasarana yang tidak memadai, dan
tingkat pendidikan yang rendah.

Referensi

HAW Widjaja, Pemerintahan Desa/Marga, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,

.

Handayani Ninik dan Riawan Tjancdra, Badan Permusyawaratan Desa dalam

Demokrasi Desa, (Yogyakarta, FPPD, 2014),

Haris Syamsuddin, Desentralisasi dan otonomi daerah, (Jakarta: LIPPI pres, 2007)

Hasibuan S.P Malayu, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Bumi

Aksara, 2016).

Kaho Riwu Josef, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia,

(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1997).

Kushandajani, Elit Desa-Ditinjau dari Sumber Daya Kekuasaan, (Jakarta: Tesis

Magister Ilmu Politik UI, 1991).

Notoadmojo Soekidjo, Pengembangan SDM, (Jakarta: Rineka Cipta, 2003).

Siagian P. Sondang, , Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Bumi Aksara,

.

Surianingrat Bayu, Desa dan Kelurahan Menurut UU No 5 Tahun 1979, (Jakarta:

Metro Pos, 1980).

Soekantor Soerjono, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: PT Raja Grafindo

Persada, 2013).

Mamuji Sri dan Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan

Singkat, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003).

Atmasasmita Romli, “Menata Kembali Masa Depan Pembangunan Hukum

Nasional” Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII yang

diselenggarakan oleh Badan Pembina Hukum Nasional, Departemen

Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI, Denpasar, 14-18 Juli 2003.

Irna Hesti Rahmawati, Analisis Kesiapan Desa dalam Implementasi Penerapan

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi pada Delapan Desa di

Kabupaten Sleman). Journal The 2nd University Research Coloquium 2015,

(Yogyakarta Fakultas Ekonomi Universitas Cokroaminoto).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah

Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-08-08