POLITIK HUKUM PEMEKARAN DAERAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Penulis

  • Hamrin Hamrin Fakultas Hukum, Universitas Nasional
  • Albert Tanjung Fakultas Hukum, Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v2i1.818

Abstrak

Tulisan ini berjudul Pemekaran Daerah Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Ditinjau Dari Politik Hukum, Masalah penelitian ini berbicara Peran pemerintah dalam pemekaran Daerah ditinjau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Politik hukum yang dalam penyelenggaraan pemekaran daerah di Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan adalah yurisdis normatif analisi kualitatif. Sumber hukum yang diperoleh yaitu data primer dan data sekunder analisis data yang digunakan analisis Penalaran Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemekaran daerah pemerintah daerah maupun pusat mempunyai peran sebagai ujung tombak bisa tidaknya suatu daerah dimekarkan atau dibentuk. Ide pemekaran wilayah merupakan hal yang termasuk sangat krusial dalam sistem otonomi daerah. Kewajiban pemerintah pusat maupun daerah sebagaiman diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah bahwa pemerintah pusat maupun daerah sebagai control penyelenggaraan pemekaran daerah. Politik hukum pemekaran di Indonesia dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Bagi provinsi, syarat administratif yang wajib dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Kata Kunci: Politik Hukum, Pemerintahan Daerah, Pemekaran Daerah.

Abstract This paper is entitled Regional Expansion in Law Number 23 of 2014 Concerning Regional Government Judging from Legal Politics in Indonesia, the problem of this study speaks of the role of government in regional expansion under Law Number 23 of 2014 and the legal politics in organizing regional expansion in Indonesia?. The research method used is a normative jurisdiction of qualitative analysis. The legal sources obtained are primary and secondary legal analysis used in the Analysis of Legal Reasoning. The results showed that the implementation of regional and regional government division has a role as the spearhead whether or not a region is divided or formed. The idea of regional expansion is a very crucial thing in the regional autonomy system. Obligations of the central and regional governments as
188 NJL: Volume 2, Nomor 1, Maret 2020 journal.unas.ac.id/law; nationallawjournal@civitas.unas.ac.id

mandated in Law no. 23 of 2014 concerning Regional Government that the central and regional government as the control of the implementation of regional expansion. The politics of pemekaran in Indonesia can be carried out if it meets administrative, technical and physical territorial requirements. For provinces, administrative requirements that must be fulfilled include the approval of the district / city and regent / mayor regional parliaments that will be the scope of the province concerned, the approval of the parent provincial parliaments and governors, and recommendations from the Minister of Home Affairs. Keywords: Political Law, Regional Government, Regional Expansion.

Referensi

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2002.

Bintan Regen Saragih, Politik Hukum, CV Utomo, Bandung, 2006.

Fahmi Amrusi dalam Ni’matull Huda, Hukum Pemerintah Daerah, Nusamedia, Bandung, 2012.

Hanafi Nurcholis, Teori Dan Praktek Pemberitaan Dan Otonomi Daerah, PT.Grasindo, Jakarta 2005.

Inu Kencana Syafiie, Pengantar ilmu pemerintahan, Refika Aditama, Jakarta 2010.

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2012.

--------------, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, 1998, Jakarta

Suwandi, Made, Dinamika Pemekaran Daerah di Era Reformasi (Dalam Koridor UndangUndang No. 32 Tahun 2004) makalah disampaikan dalam diskusi internal Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI), Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI, 2011.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada , Jakarta, 2003.

Simanjuntak, Otonomi Daerah, Etnonasionalisme, dan Masa Depan Indonesia; Berapa Persen Lagi Tanah dan Air Nusantara Milik Rakyat, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2010.

The Liang Gie, Pertumbuhan Pemerintahan Daerah di Negara Republik Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1995.

Ubedilah,dkk, Demokrasi, HAM,dan Masyarakat Madani ,Indonesia Center for Civic Education, Jakarta, 2000.

Widjaja, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Wasisto Raharjo Jati, lnkonsistensi paradigma Otonomi Oaerah Indonesia: Dilema Sentralisasi atau Desentralisasi,,, Jurnal Konstitusi, Vofume 9 Nomor 4, Desember 2012

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah

https://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/07/mantan-dirjen-otda-80-persen-pemekarandaerah-gagal, Diakses pada tanggal 22 Januari 2020, Pukul 11.52 WIB.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-04-17