JUAL BELI HAK ATAS TANAH DENGAN KUASA MUTLAK PADA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI KERAPKALI MENIMBULKAN MASALAH DALAM PRAKTIK

Penulis

  • I Ketut Setiawan Fakultas Hukum, Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v2i1.820

Abstrak

Dalam jual beli, kehadiran penjual atau pembeli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak mutlak, karena salah satu atau keduanya dapat dikuasakan kepada pihak lain, sebagai penjual atau pembeli. Isi kuasapun pada dasarnya bebas, termasuk kuasa yang tidak dapat ditarik kembali yang disebut kuasa mutlak. Mengapa jual beli dengan kuasa mutlak dalam perjanjian pengikatan jual beli kerapkali menimbulkan masalah dalam praktik? Penelitian deskriptif ini sepenuhnya menggunakan data sekunder dan analisis kualitatif. Ternyata jual beli hak atas tanah dengan kuasa mutlak sering disalahgunakan dalam praktik, karena jual belinya diselubungi penyelundupan dan pelanggaran hukum serta tidak terjamin tertib administrasi pertanahan. Karena penguasaan yuridisnya tertulis atas nama pemberi kuasa atau pemilik, sedangkan penguasaan fisiknya adalah penerima kuasa dalam waktu tidak terbatas, sehingga hak nikmat  atas pemakaian  tanah itu hampir sama dengan pemilik tanahnya.       Kata Kunci : Jual Beli, Kuasa Mutlak, Menimbulkan Masalah Abstract In the sale and purchase the presence of buyer or seller in front of the maker official of and akta is not absolute, because one or both of them can be delegated to orther parties, as a seller or buyer. Basically the content of powerletter is free, including power letter that can not be withdrwn again, that called as abolute power letter. Why the sale and purchase with  abolute power in the binding agreement of sale and purchase often couse problems in  practice? This descriptive  study fully using scondary data and qualitative analisys. It turns aut the sale and puscahase of land rights with abolute power is often abused in practice, because sale and purchase his veiled the smuggling and violations of the law and does not gurantee the oderly of land adminstration. Because the juridical mastery his be written on behalf of the authority giver or the owner, while the physical mastery is the endorsee in not limited time. Keyword : Buy and Sell The Absolute power is prohibited,  Cause problems

Referensi

Badrulzaman, M.D. Bab-bab tentang Hypotheek. Bandung : Citra Aditya Bakti, 1991.

Harsono, Boedi. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Universitas Trisakti, 2007.

-------. Hukum Agraria Indonesia. Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jilid I Hukum Tanah Nasional.Jakarta: Djambatan, 2008.

Perangin, Effendi. Praktek Jual Beli Tanah. Jakarta : Rajawali Pers,1990.

Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Subekti, R. Bunga Rampai Ilmu Hukum.Bandung: Alumni, 1992.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-04-17