PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU USAHA MELAKUKAN PERBUATAN YANG DILARANG DALAM KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PASAL 8 JONCTO 19 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penulis

  • Syafrida Syafrida Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa
  • M T Marbun Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v3i2.916

Abstrak

Pelaku usaha dalam menjalan kegiatan bisnis dilarang melakukan perbuatan yang tercantum pada Pasal 8 Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun kenyataannya dalam menjalankan kegiatan bisnis masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang melanggar hak hak konsumen, sehingga menimbulkan kerugian kepada konsumen, antara lain produk yang tidak memberikan rasa aman, nyaman bagi konsumen, Produk cacat, kerusakan produk karena pencemaran, produk produk ilegal, produk palsu dan produk yang membahayakan kesehatan konsumen hingga menimbulkan kematian. Permasalahan, bagaimana bentuk produk yang menimbulkan kerugian kepada konsumen serta pertanggung jawaban pelaku usaha. Hasil penelitian, pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang menimbulkan kerugian kepada konsumen dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan Pasal 19 UUPK. Selain tanggung jawab perdata dapat juga bertanggung jawab secara pidana dan Hukum Adminstrasi Negara. Kata kunci: pelaku usaha, tanggung jawab, produk Abstract Business actors in carrying out their business activities are prohibited from committing the actions referred to in Article 8 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. However, the reality is that in running business activities there are still many violations committed by business actors that violate consumer rights, resulting in losses for consumers, including products that do not provide a sense of security, comfort for consumers, defective products. , product damage due to pollution, product products. illegal, counterfeit products and products that endanger consumer health and cause death. The problem is, what forms of products cause harm to consumers and the responsibility of business people. The results showed that business actors in carrying out business activities that harm consumers can be held accountable under Article 19 of the UUPK. Apart from civil liability, criminal liability and State Administrative Law can also be held. Key words: business, responsibility, produc

Referensi

Buku

Andi Sri Rezky Wulandari dan Nurdiyana Tadjuddin,Hukum Perlindungan Konsumen, Mitra

Wacana Media, Jakarta, 2018

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT RajaGrafindo Persada,

Jakarta, 2015. Az Nasution, 2011,Hukum Perlindungan Konsumen suatu pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2015

Janus sidabalok,HukumPerlindunganKonsumen di Indonesia,Citra Aditya bakti, Bandung, 2010. KhotibulUmam, 2010, HukumLembagaPembiayaan, PustakaYustisia, Yogyakarta, 2010. Muhammad Muhdar, 2010, BahanKuliahMetodePenelitianHukum, BalikPapan, 2010

Mariam DarusBadrulzaman, AnekaHukumBisnis, P.T. Alumni, Bandung, 2011. Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2000. Subekti, HukumPerjanjian, ptIntermasa, Jakarta, 2011. Yusuf Shofie, PerlindunganKonsumendanInstrumen-InstrumenHukumnya, EdisiRevisiCetakanke 3, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

PeraturanPerundang-Undangan

Kitab Undang Hukum Perdata

Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindunganKonsumen.

Undang-Undang Nomo 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-04