Implementasi Penggunaan Dana Desa terhadap Pembangunan (Studi Kasus Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Provinsi Kalimantan Barat)

Authors

  • Meika Rozandi Program Studi Administrasi Publik,Universitas Nasional Jakarta
  • Kumba Digdowiseiso Program Studi Administrasi Publik,Universitas Nasional Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.47313/pjsh.v6i1.1036

Keywords:

dana desa, otonomi, alokasi, nilai indeks desa membangun, implementasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan dana Desa Sengkubang dalam pembangunan Desa Sengkubang. Dana desa mempunyai peran penting dalam membantu pemerintah daerah. Pemerintah daerah sebagai daerah otonomi mempunyai wewenang dalam pelaksanaan pengelolaan, penyelenggaraan dan pembangunan pemerintah. Penelitian ini adalah penelitian metode kualitatif deskriptif berupa studi kasus yang digunakan untuk meneliti pada kondisi pelaksanaan dana Desa Sengkubang dalam pembangunan Desa Sengkubang. Dana Desa Sengkubang pada tahun 2018 mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp791.405.000,00 dan pada tahun 2019 mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp.1.056.613.000,00. Pembangun pada Desa Sengkubang bedasarkan Pusat Data Desa Indonesia menunjukan pada tahun 2018 nilai Indeks Desa Membangun (IDM) sebesar 0.623 dan pada tahun 2019 nilai IDM sebesar 0.823 dan Pada tahun 2020 IDM Desa Sengkubang mengalami kenaikan nilai IDM sebanyak 6,93% dan tercatat sebagai klasifikasi desa mandiri.

References

Badan Pusat Statistik. (2016). Badan Pusat Statistik. Diambil dari Badan Pusat Statistik: https://www.bps.go.id/.

Edwards, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington DC: Congressional Quarterly Press.

Indiahono, D. (2009). Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analysis. Gava Media.

Implementasi. (2016). Pada KBBI Daring. Diambil dari https://kbbi.web.id/implementasi.

Kementerian Desa, P. D. (2020). Indeks Desa Membangun. Diambil dari IDM : Indeks Desa Membangun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: https://idm.kemendesa.go.id/status.

Kemendesa, S. P. (2017). Penyaluran Dana Desa tahun 2015-2019. Diambil dari from Sistem Informasi Pembangunan Desa: https://sipede.ppmd.kemendesa.go.id/

Kementrian Desa, P. d. (2020). Portal Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi. Diambil dari Website Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi: https://www.kemendesa.go.id/.

Listyaningsih. (2014). Administrasi Pembangunan : pendekatan konsep dan implementasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.

PDDI Kemendesa.go.id. (2019). Data Pagu, Penyaluran dan Penyerapan Dana Desa 2019. Diambil dari Pusat Data Desa Indonesia: https://pddi.kemendesa.go.id/kemenkeu/realisasi_pagu.

Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Rublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Jakarta: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Rublik Indonesia.

Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Rublik Indonesia.

Republik Indonesia. 2014. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Rublik Indonesia.

Republik Indonesia. 2016. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 690.900.327 tahun 2016 tentang kriteria penilaian dan kinerja keuangan. Jakarta: Kementerian Dalam Negara Rublik Indonesia.

Siagian, S. P. (2010). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara.

Taufik, M., & dkk. (2019). Status IDM Indeks Desa Membangun Provinsi Kabupaten Kecamatan Tahun 2019. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Downloads

Published

2021-06-11

Issue

Section

Articles