Implementasi Penggunaan Dana Desa terhadap Pembangunan (Studi Kasus Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Provinsi Kalimantan Barat)
DOI:
https://doi.org/10.47313/pjsh.v6i1.1036Keywords:
dana desa, otonomi, alokasi, nilai indeks desa membangun, implementasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan dana Desa Sengkubang dalam pembangunan Desa Sengkubang. Dana desa mempunyai peran penting dalam membantu pemerintah daerah. Pemerintah daerah sebagai daerah otonomi mempunyai wewenang dalam pelaksanaan pengelolaan, penyelenggaraan dan pembangunan pemerintah. Penelitian ini adalah penelitian metode kualitatif deskriptif berupa studi kasus yang digunakan untuk meneliti pada kondisi pelaksanaan dana Desa Sengkubang dalam pembangunan Desa Sengkubang. Dana Desa Sengkubang pada tahun 2018 mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp791.405.000,00 dan pada tahun 2019 mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp.1.056.613.000,00. Pembangun pada Desa Sengkubang bedasarkan Pusat Data Desa Indonesia menunjukan pada tahun 2018 nilai Indeks Desa Membangun (IDM) sebesar 0.623 dan pada tahun 2019 nilai IDM sebesar 0.823 dan Pada tahun 2020 IDM Desa Sengkubang mengalami kenaikan nilai IDM sebanyak 6,93% dan tercatat sebagai klasifikasi desa mandiri.
References
Badan Pusat Statistik. (2016). Badan Pusat Statistik. Diambil dari Badan Pusat Statistik: https://www.bps.go.id/.
Edwards, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington DC: Congressional Quarterly Press.
Indiahono, D. (2009). Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analysis. Gava Media.
Implementasi. (2016). Pada KBBI Daring. Diambil dari https://kbbi.web.id/implementasi.
Kementerian Desa, P. D. (2020). Indeks Desa Membangun. Diambil dari IDM : Indeks Desa Membangun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: https://idm.kemendesa.go.id/status.
Kemendesa, S. P. (2017). Penyaluran Dana Desa tahun 2015-2019. Diambil dari from Sistem Informasi Pembangunan Desa: https://sipede.ppmd.kemendesa.go.id/
Kementrian Desa, P. d. (2020). Portal Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi. Diambil dari Website Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi: https://www.kemendesa.go.id/.
Listyaningsih. (2014). Administrasi Pembangunan : pendekatan konsep dan implementasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
PDDI Kemendesa.go.id. (2019). Data Pagu, Penyaluran dan Penyerapan Dana Desa 2019. Diambil dari Pusat Data Desa Indonesia: https://pddi.kemendesa.go.id/kemenkeu/realisasi_pagu.
Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Rublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Jakarta: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Rublik Indonesia.
Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Rublik Indonesia.
Republik Indonesia. 2014. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Rublik Indonesia.
Republik Indonesia. 2016. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 690.900.327 tahun 2016 tentang kriteria penilaian dan kinerja keuangan. Jakarta: Kementerian Dalam Negara Rublik Indonesia.
Siagian, S. P. (2010). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara.
Taufik, M., & dkk. (2019). Status IDM Indeks Desa Membangun Provinsi Kabupaten Kecamatan Tahun 2019. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal BACA dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Populis Jurnal Sosial dan Humaniora, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.