Konstitusionalitas Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Pembela Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.47313/pjsh.v6i1.1110Keywords:
konstitusi, negara hukum, HAM, pembela HAM, tanggung jawab negaraAbstract
Pasca amandemen tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) selaku konstitusi telah memuat materi atau substansi yang lebih lengkap terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dibandingkan sebelum amandemen. Hal ini bagaimanapun merupakan komitmen negara untuk memenuhi syarat keberadaan Indonesia sebagai negara hukum Pancasila yang menganut demokrasi konstitusional. Dalam episentrum perlindungan terhadap HAM, termasuk pula di dalamnya bagaimana tanggung jawab negara dalam melindungi para pembela HAM. Namun, berbanding terbalik dengan apa yang diatur dalam teks konstitusi, dalam praktiknya sebagaimana diungkap dalam laporan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat bahwa selama 2019, telah terjadi 27 kasus kekerasan Pembela HAM atas lingkungan dengan persebaran kasus mencapai 14 Provinsi dan 24 kabupaten dan mengakibatkan 127 individu dan 50 kelompok pembela HAM atas lingkungan menjadi korban. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengkaji bagaimana tanggung jawab negara dalam melindungi pembela HAM secara konstitusional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan analisis kualitatif, di mana pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini ialah Indonesia selaku negara hukum Pancasila secara konstitusional telah mengamanahkan negara (pemerintah) untuk secara khusus melindungi para pembela HAM. Dengan melindungi para pembela HAM, negara bukan hanya mengimplementasikan konstitusi sebagai substansi hukum yang hidup (the living of law), melainkan pula sebagai upaya mengedepankan harkat dan martabat manusia secara universal.
References
Asshiddique, Jimly. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.
Barus, Zulfadli. (2013). “Analisis Filosofis tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Sosiologis”, Dalam Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, No. 2.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Falaakh, Mohammad Fajrul. (2011). “Pancasila dan Konstitusi dalam Hukum Nasional”, Dalam Makalah pada Seminar Hukum dan Konstitusi yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi Pancasila UGM, Yogyakarta, 30 September-1 Oktober.
Herlambang, Wiratraman P. (2007). "Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Setelah Amandemen UUD 1945: Konsep, Pengaturan dan Dinamika Implementasi". Dalam Jurnal Hukum Panta Rei, Vol. 1, No. 1, Desember.
Hidayat, Arif. (2019). “Negara Hukum Berwatak Pancasila", Dalam Makalah pada Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Asosiasi Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan & Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia”, Bogor, 21 Agustus.
Isra, Saldi. (2014). “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak Asasi Manusia di Indonesia", Dalam Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 3.
Lubis, Todung Mulya. (2002). “Jaminan Konstitusi atas Hak Asasi Manusia dan Kebebasan”. Dalam Melanjutkan Dialog dalam Reformasi Konstitusi di Indonesia: Laporan Hasil Konferensi Oktober 2001. Jakarta: International IDEA.
Lubis, Todung Mulya. (2009). "Menegakkan Hak Asasi Manusia, Menggugat Diskriminasi". Dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-39, No. 1, Januari-Maret.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. (2020, 23 April). Diakses pada 5 Desember 2020. https://elsam.or.id/menatap-tahun-tahun-penuh-marabahaya-laporan-situasi-pembela-ham-atas-lingkungan-tahun-2019/
Muladi. (1997). Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang : Badan Penerbit Undip.
Rahayu. (2010). "Urgensi Perlindungan Hukum bagi Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Deffender) di Indonesia", Dalam Jurnal MMH, Jilid 39, No. 2, Juni.
Rahmatullah, Indra. (2020). “Meneguhkan Kembali Indonesia sebagai Negara Hukum Pancasila”. Dalam Buletin Hukum & Keadilan ADALAH, Volume 4, Nomor 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal BACA dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Populis Jurnal Sosial dan Humaniora, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.