Implementasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak di Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.47313/pjsh.v7i2.1867Keywords:
implementasi, kebijakan, pemerintah, anak, kota.Abstract
The problem of children in Indonesia is quite alarming. The Child Friendly City (Kota Layak Anak/KLA) development policy is the government's effort in overcoming these child problems. In implementing Child Friendly City, there are five parts is: First, civil rights and freedoms. Second, freedom when in a family environment and alternative care. Third, the right to basic welfare and health. Fourth, education, the use of spare time and cultural activities and fifth, special protection guarantees. Surabaya has been awarded as a Child Friendly City for the main category four times. The award is given to districts/cities that are successful and committed to every indicator of the KLA policy assessment. The award received by Surabaya does not indicate that has been implemented 100%. This research was conducted in a qualitative descriptive manner. This research was conducted at the Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) in Surabaya. Data was collected by observational interviews and documentation. The focus in this study is based on the theory of Mazmanian and Sabatier policy implementation, namely: 1) Problem characteristics, 2) Policy characteristics, and 3) Policy environment. The analytical technique used is the Miles and Huberman Interactive Model. The data validity technique used is source triangulation. The results of this study are that the tractability of the problem in child-friendly city policies can be understood and overcome. Policy characteristics in child-friendly city policies are already good. The policy environment on the implementation of child-friendly cities has been going well.
Permasalahan anak di Indonesia cukup memprihatinkan. Kebijakan pengembangan Child Friendly City (Kota Layak Anak/KLA) merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan anak tersebut. Dalam melaksanakan Kota Layak Anak terdapat lima bagian dari pemenuhan hak istimewa anak yaitu: Pertama, hak sipil dan kebebasan. Kedua, kebebasan ketika dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Ketiga, hak atas kesejahteraan dan kesehatan dasar. Keempat, hak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan kelima, hak atas jaminan perlindungan khusus. Kota Surabaya telah memperoleh penghargaan sebagai Kota Layak Anak kategori utama sebanyak empat kali. Penghargaan tersebut diberikan kepada kabupaten/kota yang berhasil dan berkomitmen dalam memenuhi setiap indikator pengukuran penilaian kebijakan KLA. Penghargaan yang didapat oleh Kota Surabaya, tidak mengindikasikan bahwa pencapaian kebijakan KLA telah terlaksana 100%. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif kualitatif. Penelitian dilaksanakan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Fokus dalam penelitian ini didasarkan pada teori implementasi kebijakan Mazmanian dan Sabatier yaitu: 1) Karakteristik Masalah, 2) Karakteristik kebijakan, dan 3) Lingkungan debijakan. Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan menggunakan Interactive Model Miles and Huberman, yaitu triangulasi sumber. Hasil penelitian ini yaitu karakteristik masalah pada kebijakan Kota Layak Anak sudah dapat dipahami dan diatasi. Karakteristik kebijakan pada kebijakan Kota Layak Anak sudah baik. Lingkungan kebijakan pada implementasi Kota Layak Anak sudah berjalan dengan baik.
References
Faisea, M. Z. M. Dan L. A. (2020). Strategi Pemerintah Kota Surabaya dalam Pengembangan Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak di Kota Surabaya. Syntax Idea, 2(6).
Fithriyyah, M. U. (2017). Studi Implementasi Kebijakan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Pekanbaru. Ilmiah Ilmu Administrasi, 9(2).
Harun, N. I., & Gani, F. (2018). Model Kebijakan Implementasi Rekrutmen Pejabat Struktural Pada Jabatan Karir Pegawai Negeri Sipil. Journal Of Government And Political Studies, 1(8).
Heni, I. P., & Nawangsari, R. E. (2019). Implementasi Kebijakan, Klaster Hak Anak, Kabupaten/Kota Layak Anak. Dinamika Governance: Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 9(2).
Hidayat, & Nurasyiah. (2017). Pengaruh Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) Terhadap Prestasi Kerja Karyawan di Bank Bpr Rokan Hulu. Ilmiah Cano Ekonomus, 6(1).
Ishak, F., Sela, R. L.., & Sondakh, J. A. . (2019). Evaluasi Ketersediaan Infrastruktur Perdesaan dalam Rangka Pengembangan Kawasan Pertanian di Kecamatan Oba Tengah. Spasial, 6(3).
Khusufmawati, E., Nurasa, H., & Alexandri, M. B. (2021). Implementasi Kebijakan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung. Moderat, 7(4).
Kriswibowo, A., Pramestrya, E. A., & Prasetyo, K. (2020). Implementation Of Public Private Partnership In The Develpoment Of Tourism In Sumenep District. Ilmiah Ilmu Administrasi Publik: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi Publik, 10(1).
Kriswibowo, A., Wahyuningtyas, A., Kusmayadi, N. W., & Prasetyo, K. (2021). Kerjasama Pemerintah dan Swasta Dalam Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 Di Kota Madiun. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 6(1).
Lestari, Y., Gamaputra, G., & Nuzula, F. (2021). Problematics Of Affirmative Action Policy Implementation Of Women’s Representation Quota In Surabaya City Election. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 9(2).
Mazmanian, D. A., & Sabatier, P. A. (1983). Implementation And Public Policy. Scott, Foresman And Company.
Pramono, J. (2020). Implementasi Dan Evaluasi Kebijakan Publik. Unisri Press.
Pujiastuti, T. B. S., Saptawan, A., & Purnama, D. H. (2015). Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di Kecamatan Sungailiat dan Belinyu Kabupaten Bangka. Demography Journal Of Sriwijaya, 3(1).
Rahmayanti, E. (2015). Implementasi Kebijakan Sertifikasi Guru Sekolah Dasar di Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2012. Jom Fisip, 2(1).
Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Publik, 11(1).
Rantung, M., Rorong, A., & Kolondam, H. (2019). Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa. Administrasi Publik, 5(84).
Rohman, A. T. (2016). Implementasi Kebijakan Melalui Kualitas Pelayanan Penerimaan Pajak Daerah dan Implikasinya Terhadap Kepuasan Masyarakat Di Dinas Pendapatan Kabupaten Kuningan. Universitas Pasundan.
Sari, D., & Yalia, M. (2019). Implementasi Kebijakan Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi Untuk Pengembangan Kepariwisataan di Kota Cirebon. Pikom, 20(1).
Subianto, A. (2020). Kebijakan Publik. Brilliant.
Sumpeno, T. (2020). Implementasi Kebijakan Tunjangan Kinerja Dinamis Berdasarkan Sistem Penilaian Pegawai Berbasis Kinerja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purwakarta. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 7(1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yurista, A. P. (2022). Implementasi Pengaturan Penataan Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota Secara Berjenjang dan Komprehensif. Legislasi Indonesia, 19(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal BACA dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Populis Jurnal Sosial dan Humaniora, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.