Prostitution: Governor Sutiyoso’s Social Engineering In Transforming Lokaliasasi Kramat Tunggak Into The Jakarta Islamic Center

Authors

  • Sahruddin Lubis Program Studi: Program Studi Ilmu Politik universitas nasional
  • Hari Zamharir Program Studi: Program Studi Ilmu Politik universitas nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/pjsh.v8i1.2008

Keywords:

DKI Jakarta, tempat prostitusi Kramat Tunggak, pendekatan sosial, kita-pemerintah, dan musyawarah.

Abstract

Kebijakan Gubernur Sutiyoso untuk mengubah tempat prostitusi Kramat Tunggak menjadi pusat kegiatan keagamaan tampaknya sesuatu yang baru, mengingat adopsi pendekatan sosial jangka panjang yang membuahkan hasil dan dukungan pemerintah daerah yang wajar dengan memotong jalur birokrasi untuk memastikan mulusnya aliran anggaran. Makalah ini mengeksplorasi pendekatan sosial Sutiyoso terhadap program penutupan lokalisasi prostitusi ini. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif beserta meta-analisisnya. Konsep yang digunakan adalah pendekatan sosial, musyawarah, dan pemangkasan birokrasi. Temuan dari penelitian ini adalah pelaksanaan penutupan lokalisasi Kramat Tunggak berhasil dilakukan dan hampir tidak ada perlawanan yang muncul, serta birokrasi DKI Jakarta secara efisien mendukung pelaksanaan tersebut.

Governor Sutiyoso’s policy to transform Kramat Tunggak prostitution site into a center of religious activities seems to have no precedence, given his adoption of long-stage of social approach to executing the program and the corollary local government’s back-up by banishing bureaucracy to ensure the flow of the budget. The paper explores Sutiyoso’s social approach to the program of the closure of this site. The method used is qualitative research method along with the meta- analyses. The concepts used are social approach, deliberation, and banishing bureaucracy. The finding of the study is that the execution of terminating services at the prostitution site was successfully done and hardly any resistance appeared, and the bureaucracy of DKI Jakarta efficiently supported the execution.

References

Anindia, I.A. & RB Sudarto. (2019). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penganggulangan Prostitusi sebagai Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 1 (1), pp. 18-30.

“Bang Ali dan Kebijakan Lokalisasi Kramat Tunggak yang Kontroversial”. http://kumparan.com. 3 August 2017.

Bahri, Syuhada. (2022). Ketika Gubernur Sutiyoso Berubah Pikiran. Website: http:www.kanalsembilan.com. 08 February.

Dantika, Lavinia Z. (2018). Militer dalam Kejahatan Perang Jepang terhadap Indonesia 1942 – 1945. Studi Kasus Perbudakan Seksual Wanita Indonesia, Undergraduate Thesis, UNDIP Semarang.

Dirgantara, Retno Ferdianto. (2019). Pengembangan Bugis Street sebagai Daya Tarik Wisata Unggulan di Singapura, Paper. Website Osf.io. Retrieved 09 May 2022.

Faizah, Lamatul, Sri Sadewo. (2015). Prostitusi dan Kontrol Sosial Masyarakat Sedati, Ngoro, Mojokerto, Paradigma. Volume 01 (01), pp. 1-6.

Hamidi, Jazim. (2022). Zina dan Gerakan LGBT: Quo Vadis Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Menyelamatkan Moralitas Bangsa (Anotasi Putusan MK Nomor 26/PUU-XIV/2016). Jurnal Hukum & Peradilan. Volume 11 (1), pp. 263-278.

“Khofifah: Penutupan Dolly Bisa Tiru Kramat Tunggak”, Republika, 17 June, 2014.

Kholifah, R. Emy. (2019). Cutting the Chains of Prostitution Community: A Study of Lower Class Prostitution in Jember, East Java. Advances in Social Science, Education and Humanities Research. Atlantis Press, pp. 171- 174.

Kingsbury, Damien. (2008). Indonesia in 2007: Unmet Expectation Despite Improvement Asian Survei XLVIII (1), Jan/Feb, pp. 38-46.

“Kisah Kramat Tunggak Lokalisasi Terbesar di Asia Tenggara pada Masanya, Kini Jadi Pusat Ibadah”. Poskota.co.id. 1 March, 2022.

Linders, Dennis. (2012). From E-government to We-government: Defining a Typology for Citizen Co-production in the Age of Social Media. Government Information Quarterly 29, pp. 446-454.

Masakke FU. (2015). Pengaturan Atas Perempuan Yang Menjual Diri Untuk Mendapatkan Keuntungan (PSK). NOVUM: Jurnal Hukum, website: ejournal.unesa.ac.id, retrieved May 30, 2022.

Melinda Sherly, Delly Maulana, Fikri Habibi. (2020). “Kolaborasi Pemerintah Kota Serang dan Ormas Islam dalam memberantas Prostitusi di Alun-alun Kota Serang “. Jurnal Desentralisasi, Kebijakan Publik. Volume 1 (1) March, pp. 43-56.

Makhmuchik, Hanjar & Netty Endrawaty. (2018). Perlindungan Hukum WPS Pasca Penutupan Lokalisasi Menurut UU No.11 Tahun 2009. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 8 (1), June, pp. 42-54.

“Lokalisasi Kramat Tunggak: Dibuat Ali Sadikin, Diruntuhkan Sutiyoso”. http://megapolitan.kompas.com. 22 June, 2021.

Nisak, Khoirotun & I Made Suwanda. (2021). Strategi Pemerinah Kota Surabaya dalam Menutup Praktik Prostitusi di Lokalisasi Dolly”. Kajian Moral & Kewarganegaraan, Volume 09 (1), pp. 158 – 172.

Osborne, David. (2007). Reinventing Government: What A Difference A Strategy Makes. Paper. 7th Global Forum on Reinventing Government, Building Trust in Government, 26-27 June, Vienna, Austria. Website: http://www.pce.edu.bt, retrieved 11 May 2022.

Palmer, DA. (2009). Richard Madsen, Democracy's Dharma: Religious Renaissance and Political Development in Taiwan. Perspectives chinoises, journals.openedition.org. Retrieved June 23, 2022.

Pemayun, Cok Istri Anom. (2017). Upaya Pemerintah Memberantas Prostitusi. Paper. UNUD, Bali.

Website. Simdos.unud.ac.id. retrieved 21 May 2022

Priandika, Jerri, et.al. (2020). Prostitution, Crime and Law Enforcement: Criminology Studies in the Argorejo Re-socialization and Rehabilitation of Semarang City. Law Research Quarterly. Volume 6 (3), pp. 247-264.

Putera, Andri Donal. (2016). “Menengok Kembali Sejarah Penutupan Kramat Tunggak”. Kompas.com. 16 February. Retrieved August16, 2022.

Rahayu, Sri. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersial (Psk) Dalam Tindak Pidana Prostitusi Di Kota Palopo Perspektif Hukum Islam website: repository.iainpalopo.ac.id. Retrieved 16 March, 2023.

Sarkar, AE & MH Rahman. (2020). Social engineering and Emiratization in the United Arab Emirates. Public Administration and Policy, 2020. Website: emerald.com. Retrieved 15 March, 2023.

Suud, Mohammad. (2019). The Existing Policy on Prostitution in Indonesia: A Retrospect Evaluation. Journal of Urban Sociology. Volume 2 (1), April, pp.1-15.

Sugama, I.D.G.D & Hariyanti, D.R.S. (2021). Politik Hukum Pemberantasan Prostitusi Online terkait Kriminalisasi Pekerja Seks. Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen & Mahasiswa. Volume 15 (2), pp. 158-168.

Sumantri, Arga. 2016. Ini Rekayasa Sosial saat Gusur Kramat Tunggak. Media Ind.com, 15 February.

Surbakti, Krista & Permai Yudi. (2019). Pemanfaatan Lokalisasi Prostitusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Cinere. Volume 03 (02) October, pp. 67-75.

Susilowati, Endang & Windiani. (2018). Pendekatan Rekayasa Sosial dalam Pengelolaan Sumberdaya Air (Studi Kasus Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur). IPTEK: Journal of Proceedings Series. No 5, pp. 1-12.

Syahfrullah, Appridzani. (2020). “Seks dan Modernitas: Transformasi Tempat Prostitusi di Jawa Abad XX”. Jurnal Wanita & Keluarga Volume 1 (1), July, pp. 16-20.

Surya, Kusuma Adi. (2020). Perbandingan Kriminalisasi Prostitusi (Studi Komparatif Pengaturan Tindak Pidana Prostitusi Dalam Hukum Pidana Indonesia Dengan Malaysia). Undergraduate Thesis. UMM, Malang. Website: http://eprints.umm.ac.id . retrieved 19 June 2022.

Wijaya, Jonathan Surya. (2021). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Para Pihak Perkara Prostitusi Online sebagai Pelaku Tindak Pidana. Jurist-Diction. Volume 3 (6), November, pp. 2245-2260.

Zamharir, Hari & Sahruddin Lubis. (2015). Democratic Theory and Re-Inventing Deliberative Democracy: Two Cases of Gotong Royong Democracy (Indonesia) and Democracy’s Dharma (Taiwan). Website: researchgate.net. Retrieved 21 June 2022.

Zulfiqar, Janif, Nur Fitriah & Enos Paselle. (2014). Analisis Kebijakan Penutupan Lokalisasi Prostitusi KM 17 di Balikpapan. E-Journal Administrative Reform. Volume 2 (1), pp.1199-1212.

Downloads

Published

2023-06-05

Issue

Section

Articles