Penanganan Pengungsi di Indonesia Melalui Kerja Sama Kemenkumham Dengan International Organization of Migration
DOI:
https://doi.org/10.47313/pjsh.v8i2.2145Keywords:
pengungsi, kerja sama, kemenkumham, international organization of migration, dasar.Abstract
This research aims to analyze the cooperation between the Ministry of Law and Human Rights and the International Organization of Migration (IOM) in efforts to deal with refugee problems in Indonesia over the last 10 years, from 2012 until 2022. This research is qualitative research using a descriptive approach. Data collection techniques were carried out through literature studies by reviewing several literatures. Data analysis used interactive model qualitative data analysis techniques by Miles and Huberman. The research results found that Indonesia has four main foundations for dealing with refugees, namely: ideal foundations, constitutional foundations, visional foundations, and conceptual foundations. The cooperation carried out by the Ministry of Law and Human Rights with IOM in handling refugees is divided into five areas, namely cooperation in the form of guidance, in the form of training, in the health sector, in the social sector, and also in the information sector. All forms of cooperation can be implemented well even though sometimes there are several obstacles. This is proven by the success in handling Rohingya refugees and also refugees from Afghanistan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerja sama Kementerian Hukum dan HAM dengan International Organization of Migration (IOM) dalam upaya menangani permasalahan pengungsi di Indonesia selama kurun waktu 10 tahun terakhir, yakni dari tahun 2012 sampai tahun 2022. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dengan mengkaji beberapa literatur. Analisa data menggunakan teknik analisa data kualitatif model interaktif oleh Miles dan Huberman. Hasil penelitian menemukan bahwa Indonesia memiliki empat landasan utama untuk menangani pengungsi, yaitu: landasan idiil, landasan konstitusional, landasan visional, dan landasan konsepsional. Kerja sama yang dilakukan Kemenkumham dengan IOM dalam menangani pengungsi terbagi dalam lima bidang, yakni kerja sama dalam bentuk pembinaan, dalam bentuk pelatihan, dalam bidang kesehatan, dalam bidang sosial, dan juga dalam bidang informasi. Seluruh bentuk kerja sama tersebut dapat terimplementasikan dengan baik meskipun terkadang ada beberapa hambatan. Hal ini terbukti dari suksesnya penanganan pengungsi Rohingnya dan juga pengungsi dari Afghanistan.
References
Ananda Andika Anjasmara, Tunggal Bayu Laksono, Arka Feryasa, & Jodi Junior Palandi. (2021). Kerjasama Internasional Indonesia dalam Hal Penanganan Pengungsi Yang Berada di Wilayah Indonesia Menurut Perspektif Hukum Yang Berlaku di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(4), 509–523. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i4.250.
Baihaqi, A. I., & Salam, S. P. (2021). Pentingnya Kerjasama Antara Pemerintah Indonesia Dengan International Organization of Migration (Iom). Intelektiva: Jurnal Ekonomi, Sosial, Dan Humaniora, 2(10), 1–8. https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/ jurnal/article/download/ 470/338
Descriptive Research: Definition, Characteristics, Methods, Examples and Advantages | QuestionPro. (n.d.). Retrieved August 24, 2022, from https://www.questionpro.com/blog/descriptive-research/
DR. Asep Kurnia, S.H., M. H. (2011). Imigran Ilegal Potret Penanganan dan Pencegahan Dalam Perspektif Sistem Manajemen Nasional (M. . DR. Asep Kurnia, S.H. (Ed.)). Internatinal Organization of Migration.
Fachri, Y., & Prayuda, R. (2017). Kerjasama Pemerintah Indonesia Dengan Lembaga International Organization For Migration (IOM) Dalam Menanagani Imigran Ilegal Yang Transit Ke Indonesia. Universitas Riau, 464–480.
Ida Susilowati, Adha Amir Ariefudien, A. S. W. (2017). Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Pengungsi Ditinjau Dari Hukum Islam. Sharia Journal, 6(3), 435–444.
Mallisa, C. L. P. (2018). Kerjasama Pemerintah Indonesia Dengan International organization For Migration (IOM) Dalam Menangani Imigran Gelap Asal Afganistan Di Sulawesi Selatan.
Marlina, L. (2019). Peran International Organization For Migration (IOM) Dalam Menangani Pengungsi Di Kepulauan Riau Tahun 2015-2017. Universitas Riau.
Miles, M., Huberman, A., & Saldaña, J. (2014). Sampling: Bounding the collection of data. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook, 26–30.
Notoprayitno, M. I. (2013). Suaka dan Hukum Pengungsi Internasional. Jurnal Cita Hukum, 1(1). https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.2983
Nst., E. N. D. (2018). Peranan International Organization for Migration (Iom) Dalam Menangani Permasalahan Refugees (Pengungsi) Rohingya Di Indonesia. Jurnal PIR : Power in International Relations, 2(1), 70. https://doi.org/10.22303/pir.2.1.2017.70-81
Primadasa Primadasa, C., Putra Kurnia, M., & Erawaty, R. (2021). Problematika Penanganan Pengungsi di Indonesia Dari Perspektif Hukum Pengungsi Internasional. Risalah Hukum, 17(1), 44–51. https://referensi.elsam.or.id/wp-
Saputra, A. (2018). Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Pengungsi Rohingya Oleh Indonesia Sebagai Negara Bukan Peserta Konvensi Pengungsi Tahun 1951 Dan Protokol Tahun 1967 Tentang Pengungsi. In Kampus Inderalaya (Vol. 3, Issue 2). Universitas Sriwijaya.
Setiawan, A. N. (2022). Analisis Kerjasama Pemerintah Indonesia, UNHCR, dan IOM Terkait Pengungsi dalam Perspektif Human Security. https://repository.uksw.edu//handle/ 123456789/26896
Sitanala, R. S. D. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pengungsi Lintas Batas Negara di Indonesia. 24, 30–39.
UNHCR. (1951). Konvensi dan Protokol 1951 tentang Pengungsi. United Nations, 11. https://www.unhcr.org/id/wp-content/uploads/sites/42/2017/05/KonfensidanProtokol.pdf
UNHCR. (2014). Konvensi Dan Protokol Mengenai Status Pengungsi.
UNHCR. (2021). Laporan Statistik Bulanan Maret 2021 Indonesia. 021, 3601–3602. http:// www.unhcr.org/id
Wagiman. (2012). Hukum Pengungsi Internasional.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal BACA dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Populis Jurnal Sosial dan Humaniora, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.