HAK GUGAT FORUM WARGA KOTA (FAKTA) SEBAGAI ORGANISASI NON PEMERINTAH (NGO’S STANDING) KE PENGADILAN (Kajian Putusan Nomor 403/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST)

Authors

  • Mustakim - - Universitas Nasional Fakultas Hukum

DOI:

https://doi.org/10.47313/pjsh.v2i1.244

Abstract

Ketidakkonsistenan Majelis Hakim dalam menilai kapasitas Forum Warga Kota Jakarta sebagai organisasi non pemerintah (NGO’s Standing) terlihat dalam memberikan putusan sela dan putusan akhir sebagaimana terlihat dalam Putusan No. 403/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST. Putusan terebut memperlihatkan ketidakpakaham dengan mencampur adukkan mekanisme Hak Gugat Organisasi Non Pemerintah (NGO’s Standing) dengan Hak Gugat Warga Negara (Citizen Law Suit). Fakta tersebut terlihat dalam putusan sela menerima kapasitas FAKTA, akan tetapi dalam Putusan Akhir menolak gugatan dengan pertimbangan bahwa Ketua dan Sekjen tidak berhak mewakili FAKTA. Permasalahan adalah apakah setiap Organisasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan dan FAKTA mempunyai legal standing mengajukan  gugatan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian bahwa FAKTA mempunyai hak gugat ke Pengadilan dengan mendasarkan AD/ART dan pengakuan dari putusan pengadilan dan adanya kekeliruan dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

References

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, (Yogyakarta: Lyberty, 1979

R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung: Bina Cipta, 1987

Saidi, Zaim dan As’ad Nugroho, Sudaryatmo, Yusuf Shofie, Menuju Mahkamah Keadilan , manual Pelatihan Advokasi Hukum Konsumen, Cet. I, Jakarta: Piramedia, 2003.

Sugiarto, Indro dengan Judul Kasus Nunukan : Hak Gugat Warga Negara (Citizen Law Suit) Terhadap Negara kajian Putusan No. 28/Pdt.G/2003/PN/JKt. Pusat.(Dictum edisi 2004.

Yuntho, Emerson, Hukum dan Monitoring peradilan ICW dengan tema Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantsan Korupsi Melalui Class Action, Legal Action, Legal Standing, Pra Peradilan, dan Judicial Review, Sabtu, 21-Agustus-2004.

Undang- Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi,

Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 403403/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST,

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 403403/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST.

Published

2017-08-02

Issue

Section

Articles