Penanganan Covid-19 di Indonesia Dalam Perspektif Kebijakan Publik

Authors

  • Rusman Ghazali Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/pjsh.v8i2.2834

Keywords:

penanganan, pandemi, covid 19, kebijakan, anggaran negara, kepentingan publik

Abstract

This study discusses the handling of the COVID-19 pandemic in a public policy perspective. Various policy issues arose during the handling of the COVID-19 pandemic, especially the criminal exemption from the use of state money in handling COVID-19. This article uses a public policy theory approach and qualitative methods. The results of the study show that various policy making processes for handling the COVID 19 pandemic are less effective. Apart from not being based on people's aspirations, various elite groups also take advantage of the pandemic situation to gain financial benefits from handling COVID 19, especially in terms of determining state budget allocations in various sectors that do not prioritize public health protection. The rules of science are not become the basis for policy making during the COVID 19 pandemic. As a result, various policies are not in line with community needs, namely protection and effective health services, so theoretically, various policy making for handling the COVID 19 pandemic lacks strong academic arguments.

Studi ini membahas penanganan pandemi COVID 19 dalam perspektif kebijakan publik. Berbagai masalah kebijakan timbul selama penanganan pandemi COVID 19, terutama pengecualian pidana penggunaan uang negara dalam penanganan COVID 19. Artikel ini menggunakan pendekatan teori kebijakan publik dan metode kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa berbagai proses pembuatan kebijakan penanganan pandemi COVID 19 kurang efektif. Selain tidak bertumpu pada aspirasi masyarakat, juga berbagai kepentingan kelompok elite memanfaatkan situasi pandemi untuk memperoleh keuntungan finansial di balik penanganan COVID 19, terutama dalam hal penetapan alokasi anggaran belanja negara di berbagai sektor yang kurang memberi keutamaan pada perlindungan kesehatan masyarakat. Kaidah-kaidah ilmu pengetahuan tidak menjadi dasar pembuatan kebijakan di masa pandemi COVID 19, akibatnya berbagai kebijakan kurang sejalan dengan kebutuhan masyarakat, yakni perlindungan dan layanan kesehatan yang efektif, maka secara teoritis berbagai pembuatan kebijakan penanganan pandemi COVID 19 kurang mempunyai argumentasi akademik yang kuat.

Author Biography

Rusman Ghazali, Universitas Nasional

Program Studi Magister Administrasi Publik, UniversitasNasional

References

Buku :

Anderson, James E. (2006). Public Policy Making: An Introduction. Boston: Houghton Mifflin Company.

Anggara, Sahya. (2018). Kebijakan Publik, Edisi Terbaru. Bandung: Pustaka Setia.

Buchanan, J.M. (1967). Public Finance in Democratic Process. Chapel Hill, N.C. University of North Carolina Press.

Bilbina, Arzeti. (2023). Politik Kebijakan Anggaran dan Konflik Kepentingan Dalam Penanganan Pandemi COVID 19 di Indonesia. Jakarta: Disertasi, Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional.

Creswell, J. W. 2016. Research Design, Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitaif, dan Campuran. 4th ed. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Dunn, William N. (2001). Muhadjir Darwin (editor). Analisis Kebijaksanaan Publik. Yogyakarta: Hanindita Graha Widya.

Dwijowijoto, Riant Nugroho. (2003). Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi, Dan Evaluasi. Jakarta: PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia.

Eko, Sutoro. (2004). Reformasi Politik dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: APMD Press.

Ghazali, Rusman. (2022). Metode Pembuatan Kebijakan Publik. Jakarta: Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional.

Harrison, Ros. (1993). Democracy. London: Routledge.

Harris, Freddy. (2020). Protokol Kesehatan Dalam Beradaptasi Dengan Kebiasaan Baru. Jakarta: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM

Islamy, M. Irfan. (2000). Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta. Sinar Grafika.

Moleong, Lexy. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nugroho, D Riant dan S.T Hunurita, (2002). Tantangan Indonesia Solusi

Pembangunan Politik Negara Berkembang. Jakarta: Alex Media Komputido.

Ripley, Randall B. (1985). Policy Analysis in Political Science. Chicago: Nelson Hall.

Hill, Michael & Peter Hupe. (2002). Implementing Public Policy. California USA: SAGE Publications

Suharno. (2013). Dasar-dasar Kebijakan Publik: Kajian Proses dan Analisis Kebijakan. Yogyakarta: Penerbit Ombak

Wahab, Solihin. Abdul. (2003). Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta. Bumi Aksara.

Sumber On line :

Baderi, Firdaus. (2021). Politik Anggaran Covid-19, Selasa 23 Februari. Link: https://www.neraca. co.id/article/142855/politik-anggaran-covid-19

Chairil, Tangguh. https://ir.binus.ac.id/2020/03/23/respons-pemerintah-indonesiaterha dappandemi -covid- 19-desekuritisasi-di-awal-sekuritisasi-yang-terhambat/ (diakses, pada 13 Maret 2023).

Choiruzzad, S. A. B. (2020). Memahami ekonomi politik penanganan COVID-19. The Conversation. https://theconversation.com/memahami-ekonomi-politik-penanganan-covid19- 137224.

CNBC. (2020). Mengedepankan Ekonomi, Mengenyampinkan Kesehatan. Jakarta: cnbcindonesia. com, 2020, 18 Pebruari 2021.

Ghazali, Rusman; TB Massa Djafar; and Sity Daud tentang: Policies and Social Advantages toward a New Normal: A Case Study pf Handling the Covid-19 Pandemic in Indonesia oleh, The International Journal of Organizational Diversity, Vol. 21, Issue 1, 2021.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. Ditetapkan Tanggal 31 Maret 2020 dan berlaku Tanggal 31 Maret 2020.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan PERPPU, ditetapkan Tanggal 16 Mei 2020 dan Diundangkan Tanggal 18 Mei 2020 serta Berlaku Tanggal 18 Mei 2020.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawes, Maluku, dan Papua.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di mana tanggung jawab negara dalam pembiayaan untuk pilihan karantina wilayah dalam kondisi darurat kesehatan.

Downloads

Published

2023-12-14

Issue

Section

Articles