ANALISIS KEBIJAKAN DALAM MENGAMANKAN PULAU MIANGAS PROVINSI SULAWESI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.47313/pjsh.v2i2.343Abstract
Kajian ini dilatar-belakangi oleh semakin tingginya ancaman keamanan dan pertahanan di wilayah perbatasan Indonesia. Pasca lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan pada tanggal 17 Desember 2002 merupakan salah satu pembelajaran sangat penting bagi Indonesia untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan untuk menghindari terjadinya kembali konflik antar Negara tetangga. Oleh karenanya, dengan menggunakan metode kajian yang berproses deskriptif kualitatif berdasar pada konsep Kartasasmita (1997:142) dan Anderson (dalam Islamy, 1994:20-21), maka kajian ini bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya kebijakan Pemerintah Indonesia dalam mengamankan Pulau Miangas Provinsi Sulawesi Utara.
Kata kunci : Kebijakan, Konflik Antar Negara, Teritory
References
Retraubun, Alex, Pulau-pulau Kecil Terluar yang Menjadi Perhatian Khusus, Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau, Departemen Kelautan dan Perikanan, 2007.
Arsana, Andi, “Merajut Dinding Maya: Delimitasi Batas Maritim Antara Indonesia‐Malaysia.” http://ugm.academia.edu, 2010.
Blakely, Edward J, Planning Local Economic Development. Theory and Practice. Sage Publication, 1989.
Direktorat Kelembagaan Internasional, Konstruksi Garis Batas Maritim Indonesia, Ditjen Kelembagaan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran, Departemen Kelautan dan Perikanan, 2007.
Dye, T.R, Understanding Public Policy (Third Edition). New York. Engelwood Fliffs, 1978.
Faludi, Andreas, A Reader in Planning Theory. Pargamon Press, 1973.
Wuryandari, Ganewati (ed). Keamanan di Perbatasan IndonesiaTimur Leste: Ancaman dan Kebijakan Pengelolaannya. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009.
Paulus Londo, Status Pulau Miangas Dalam Perspektif Sejarah, Majalah Cakrawala TNI-AL, 26 April 2006.
Sadina, Perlu Penampakan Kedaulatan RI di Miangas, Sinar Harapan, 9 September 2006.
Hogwood, Brian W and Ldewis A Gunn, Policy Analysis for The Real World. Oxford University Press, 1986.
IDSPS, Pengelolaan dan Pengamanan Wilayah Perbatasan Negara, Policy Paper, Jakarta, 2009.
J. Gergen, and Bauer, R., The Study of Policy Science, 1968.
Murtono, Sri, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Quadra, 2007.
Madu, Ludiro, Fauzan dkk. (ed), 2010, Mengelola Perbatasan Indonesia di Dunia Tanpa Batas: Isu, Permasalahan dan Pilihan Kebijakan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Solihin, Abdul Wahab, 2002, Analisis Kebijakan: Dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara, (Edisi Kedua), Jakarta: Bumi Karsa.
Suharto, Edi, Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta, 2005.
Madjowa, Varrianto, Nusa: Pulau Miangas Belum Sepenuhnya Milik Indonesia, Tempo, 12 Pebruari 2003.
AS, Widodo, Pembangunan Wilayah Perbatasan/Pulau Terdepan Berkaitan Dengan Integritas Nasional, Laporan Rapat Kerja dengan DPR RI, Jakarta, 26 Pebruari 2007.
Wu, CT., 2001, “Cross‐border Development in Changing World,” New Development Paradigm, Vol. 2.
Boggs, Whittermore, 1940, International Bounddaries: A study of Boundary Functions and Problems, New York, Colombia University Press.
Undang Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Batas Wilayah Negara.
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau‐Pulau Terluar.
Republika, Senin, 24 Februari 2014.
http://nasional.kompas.com/read/ diposkan kembali oleh Dinamis Blog pada 2 Januari 2014.
http://www.ppk-kp3k.kkp.go.id/direktori-pulau/index.php/public_c/pulau_info/ 306;
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal BACA dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Populis Jurnal Sosial dan Humaniora, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.