Efektivitas Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Terdampak Operasi Pertambangan di Kabupaten Halmahera Utara oleh PT Nusa Halmahera Minerals Selama Pandemi Covid-19 Tahun 2020-2021

Authors

  • Gamal Ferdhi Universitas Nasional

Keywords:

Efektivitas program , Pandemi Covid-19 , Pemberdayaan masyarakat, Pengembangan masyarakat , Pertambangan sektor mineral , batu bara

Abstract

 

Abstract

The government requires every mining company in the mineral and coal sector to implement a Community Development and Empowerment (PPM) program for communities affected by mining operations. PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) is a gold mining company in North Halmahera that has prepared a PPM program as stipulated in the Community Development and Empowerment Master Plan for the 2020-2024 period. However, the PPM program encountered obstacles during the Covid-19 pandemic. The study was conducted to determine the effectiveness of the PPM program in North Halmahera carried out by PT NHM during the Covid-19 pandemic, 2020-2021. The analysis was carried out using the effectiveness theory of Robert B. Duncan. This study applies a descriptive qualitative approach with data collection techniques using the purposive sampling method for informants. Data analysis techniques were carried out using Max Weber's ideal type strategy. The results of the study show that the implementation of the PPM program by PT. NHM during the Covid-19 pandemic has changed due to government policies, namely the Implementation of Community Activity Restrictions (PPKM) or lockdown. PT. NHM responded to this situation by making several adjustments in the implementation of the PPM program. The output of the PPM program contributes to handling Covid-19 at the local, regional, and national levels. Based on the analysis of the theory of program effectiveness, the PPM program carried out by PT. NHM when facing the Covid-19 pandemic is considered effective, although there are indicators that are not effective due to the large intervention of company leaders in program implementation.

 

Abstrak

Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan pertambangan sektor mineral dan batu bara melaksanakan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) bagi masyarakat yang terdampak operasi pertambangan. PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) merupakan perusahaan penambang emas di Halmahera Utara yang telah menyusun program PPM sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat periode 2020-2024. Namun program PPM tersebut mendapat kendala ketika pandemi Covid-19. Penelitian dilakukan untuk mengetahui efektivitas program PPM di Halmahera Utara yang dilakukan oleh PT NHM ketika pandemi Covid-19, tahun 2020-2021. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori efektivitas dari Robert B. Duncan. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui metode purposive sampling terhadap informan. Teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan strategi tipe ideal dari Max Weber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program PPM oleh PT. NHM saat pandemi Covid-19 mengalami perubahan akibat kebijakan pemerintah, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau lockdown. PT. NHM merespons situasi ini dengan melakukan beberapa penyesuaian dalam implementasi program PPM. Output dari program PPM memberi kontribusi pada penanganan Covid-19 di lingkup lokal, regional, dan nasional. Berdasarkan analisis teori efektivitas program, program PPM yang dilakukan oleh PT. NHM ketika menghadapi pandemi Covid-19 dinilai efektif, meskipun terdapat indikator yang tidak efektif disebabkan besarnya intervensi pemimpin perusahaan dalam pelaksanaan program.

References

Badan Penelitian, Pengembangan Daerah, dan Statistik Kabupaten Halmahera Utara (2022) One Data Halmahera Utara 2022, Tobelo.”

Bubala, Efendi., Pesoth, Ferdinand Willy., Kiyai, Burhanuddin. (2015) Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Nusa Halmahera Minerals Dalam Pemberdayaan Pendidikan di Kecamatan Kao Kabupaten Halmahera Utara, Jurnal Administrasi Publik, vol. 4 no. 32, Universitas Syam Ratulangi Manado.”

Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (2018) Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Wilayah Lokasi Tambang, Jakarta;

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI, Surat No. 427/04 /DBM.HK/2020 tentang Himbauan Dukungan Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Jakarta 9 April 2020.”

Duncan, Robert B. (1972) Characteristics of Organizational Environments and Perceived Environmental Uncertainty. Administrative Science Quarterly, Vol. 17, No. 3, September.

Goleo, Arnol., Matheosz, Jenny Nelly., dan Mawara, Jetty E. T. (2019) Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Program CSR PT NHM di Desa Bailengit Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara (Studi Antropologi Pembangunan), Jurnal Holistik, vol. 12, no. 4 , Oktober - Desember.”

Kementerian ESDM RI Ditjen Mineral dan Batubara, Surat No. 183/ 31/ DBM.PE/ 2020 tentang Persetujuan Adendum Laporan Studi Kelayakan PT Nusa Halmahera Minerals, 23 Juni 2020.”

Keputusan Menteri ESDM RI No: 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Koentjoroningrat (1993) Metode Wawancara dalam Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Kumar, Ranjit. (2014) Research Methodology: A Step-by-Step Guide for Beginners, London: Sage

Kurniawan, Agung. (2005) Transformasi Pelayanan Publik, Yogyakarta: Pembaharuan

Munira, Syarifah Liza. (2023) Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, presentasi, Disampaikan pada Sosialisasi Kebijakan Intervensi Stunting Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.”Jakarta 3 Februari 2023,

Nasor, M. (2016) Pemberdayaan Masyarakat Melalui Komunikasi Interpersonal, Jurnal Study Lintas Agama, vol. 11, No. 1.

Nusa Halmahera Minerals (2020) Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2020, Jakarta;

__________, (2023) Aspek Pemberdayaan Masyarakat & Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, t.t.

__________, (2023) Dokumen Pendukung PROPER 2023, tt.

__________, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, diakses pada 11 Desember 2023 (https://www.nhm.co.id/ina/keberlanjutan/program-ppm/)

__________, (2023) Pertemuan Asistensi dan Konsultasi Kepada Kementerian ESDM, Jakarta 7 Maret 2023.

Rochadi, Sigit., dan Sulaiman, Angga. (2018) Peran Serikat Pekerja Dalam Membina Hubungan Industrial Pancasila Antara Pekerja, Perusahaan dan Pemerintah di Kawasan Industri Surya Cipta Karawang Timur, Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi, Jakarta: Universitas Nasional, Diakses pada 1 Desember 2023 (http://repository.unas.ac.id/3888/1/hibah.pdf).”

Steers, R. M. (1985) Efektivitas Organisasi, Erlangga, Jakarta,

Suhaimi, Ahmad. (2016) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Yogyakarta: Penerbit Deepublish.

Syaodih, Nana. (2010) Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.”

Zubaedi (2013) Pengembangan Masyarakat: Wacana dan Praktik, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Published

2024-12-20

Issue

Section

Articles