EFEKTIVITAS PROGRAM PPM DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA OLEH PT NUSA HALMAHERA MINERALS MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN 2020-2021
DOI:
https://doi.org/10.47313/pjsh.v9i2.3524Kata Kunci:
Efektivitas program , Pandemi Covid-19 , Pemberdayaan masyarakat, Pengembangan masyarakat , Pertambangan sektor mineral , batu baraAbstrak
Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan pertambangan sektor mineral dan batu bara melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (Program PPM) bagi masyarakat yang terdampak operasi pertambangan. PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) perusahaan penambang emas di Halmahera Utara merancang Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat periode 2020-2024. Pelaksanaan program PPM mendapat kendala ketika pandemi Covid-19. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis efektivitas program PPM di Halmahera Utara oleh PT NHM ketika pandemi Covid-19, tahun 2020-2021. Kemudian mendeskripsikan output program PPM serta faktor yang mendukung dan menghambat efektivitas program tersebut. Penelitian ini menggunakan teori efektivitas dari Robert B. Duncan dengan metode kualitatif deskriptif, purposive sampling sebagai cara memilih informan, wawancara dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data, dan teknik analisis data menggunakan strategi tipe ideal dari Max Weber. Peneliti menemukan kendala pelaksanaan program PPM oleh PT NHM saat pandemi Covid-19 akibat kebijakan pemerintah yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau lockdown. Selanjutnya pemerintah meminta sektor swasta terutama perusahaan pertambangan untuk berpartisipasi dalam upaya mempercepat penanganan pandemi Covid-19. PT NHM merespons permintaan itu dengan melakukan beberapa penyesuaian dalam implementasi program PPM. Hasilnya output program PPM memberi kontribusi pada penanganan Covid-19 di lingkup lokal, regional, dan nasional. Dengan teori efektivitas dari Duncan, program PPM oleh PT NHM ketika menghadapi pandemi Covid-19 dinilai efektif. Meskipun terdapat indikator yang tidak efektif disebabkan besarnya intervensi pemimpin perusahaan dalam pelaksanaan program.
Referensi
Badan Penelitian, Pengembangan Daerah, dan Statistik Kabupaten Halmahera Utara (2022) One Data Halmahera Utara 2022, Tobelo.”
Bubala, Efendi., Pesoth, Ferdinand Willy., Kiyai, Burhanuddin. (2015) Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Nusa Halmahera Minerals Dalam Pemberdayaan Pendidikan di Kecamatan Kao Kabupaten Halmahera Utara, Jurnal Administrasi Publik, vol. 4 no. 32, Universitas Syam Ratulangi Manado.”
Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (2018) Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Wilayah Lokasi Tambang, Jakarta;
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI, Surat No. 427/04 /DBM.HK/2020 tentang Himbauan Dukungan Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Jakarta 9 April 2020.”
Duncan, Robert B. (1972) Characteristics of Organizational Environments and Perceived Environmental Uncertainty. Administrative Science Quarterly, Vol. 17, No. 3, September.
Goleo, Arnol., Matheosz, Jenny Nelly., dan Mawara, Jetty E. T. (2019) Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Program CSR PT NHM di Desa Bailengit Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara (Studi Antropologi Pembangunan), Jurnal Holistik, vol. 12, no. 4 , Oktober - Desember.”
Kementerian ESDM RI Ditjen Mineral dan Batubara, Surat No. 183/ 31/ DBM.PE/ 2020 tentang Persetujuan Adendum Laporan Studi Kelayakan PT Nusa Halmahera Minerals, 23 Juni 2020.”
Keputusan Menteri ESDM RI No: 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Koentjoroningrat (1993) Metode Wawancara dalam Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kumar, Ranjit. (2014) Research Methodology: A Step-by-Step Guide for Beginners, London: Sage
Kurniawan, Agung. (2005) Transformasi Pelayanan Publik, Yogyakarta: Pembaharuan
Munira, Syarifah Liza. (2023) Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, presentasi, Disampaikan pada Sosialisasi Kebijakan Intervensi Stunting Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.”Jakarta 3 Februari 2023,
Nasor, M. (2016) Pemberdayaan Masyarakat Melalui Komunikasi Interpersonal, Jurnal Study Lintas Agama, vol. 11, No. 1.
Nusa Halmahera Minerals (2020) Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2020, Jakarta;
__________, (2023) Aspek Pemberdayaan Masyarakat & Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, t.t.
__________, (2023) Dokumen Pendukung PROPER 2023, tt.
__________, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, diakses pada 11 Desember 2023 (https://www.nhm.co.id/ina/keberlanjutan/program-ppm/)
__________, (2023) Pertemuan Asistensi dan Konsultasi Kepada Kementerian ESDM, Jakarta 7 Maret 2023.
Rochadi, Sigit., dan Sulaiman, Angga. (2018) Peran Serikat Pekerja Dalam Membina Hubungan Industrial Pancasila Antara Pekerja, Perusahaan dan Pemerintah di Kawasan Industri Surya Cipta Karawang Timur, Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi, Jakarta: Universitas Nasional, Diakses pada 1 Desember 2023 (http://repository.unas.ac.id/3888/1/hibah.pdf).”
Steers, R. M. (1985) Efektivitas Organisasi, Erlangga, Jakarta,
Suhaimi, Ahmad. (2016) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Yogyakarta: Penerbit Deepublish.
Syaodih, Nana. (2010) Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.”
Zubaedi (2013) Pengembangan Masyarakat: Wacana dan Praktik, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal BACA dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Populis Jurnal Sosial dan Humaniora, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.