Faktor-Faktor Penyebab Polemik Penolakan Pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Kota Cilegon
DOI:
https://doi.org/10.47313/pjsh.v9i2.3914Keywords:
Konflik, Gereja, Pemerintah DaerahAbstract
Abstract
This study investigates the controversy surrounding the 2022 rejection of HKBP Marantha Church construction in Cilegon City, applying Ted Robert Gurr's tolerance decline theory and Amartya Sen's social cohesion erosion framework. Utilizing an intrinsic case study approach, this qualitative research provides nuanced insights into the identified cases. This study employed open-ended interviews and documentation to collect data. Unstructured interview techniques were also utilized. The results of the study show that there is religious intolerance and loosening of social cohesion, as well as other factors, namely contradictory regulations, as factors causing the polemic of rejection of church construction.This study recommends: 1) Mediation initiated by the Ministry of Religion and Home Affairs to follow up on previous unsuccessful mediation efforts; 2) Simplification of FKUB regulations regarding 90% congregation approval and 60% community approval; and 3) Enacting inclusive local regulations supporting minority groups.
Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mendalami polemik penolakan terhadap pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Kota Cilegon pada tahun 2022, melalui faktor-faktor penyebab yang didasarkan pada teori Ted Robert Gurr tentang memudarnya toleransi dan fenomena melonggarnya kohesi sosial berdasarkan pemikiran Amartya Sen. Penelitian dilakukan melalui pendekatan kualitatif dengan menerapkan metode studi kasus intrinsik (intrinsic case study), yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih terhadap kasus-kasus tertentu kasus-kasus yang telah teridentifikasi dengan jelas. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terbuka dan dokumentasi. Peneliti juga memilih menggunakan teknik wawancara tak berstruktur. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat adanya intoleransi beragama dan melonggarnya kohesi sosial, serta faktor lain yaitu peraturan yang kontradiktif sebagai faktor penyebab terjadinya polemik penolakan terhadap pembangunan gereja. Rekomendasi penelitian ini adalah: 1) perlunya mediasi yang diinisiasi oleh Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti mediasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama yang berakhir tanpa kesepakatan; 2) penyederhanaan aturan FKUB mengenai syarat 90 Persetujuan Jemaat dan 60 Persetujuan Masyarakat Sekitar; dan 3) perlunya menerbitkan Peraturan Daerah dengan spirit inklusi/berpihak pada kelompok minoritas.
References
Denzin, Norman K., dan Lincoln, Yvonna S., (2009). Handbook Qualitative Research, terjemahan Dariyanto dkk, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Detik.com. Publish 5 November 2022. Buntunya Mediasi Warga Cilegon Soal Polemik Pembangunan Gereja. Diakses pada 12 November 2022. https://news.detik.com/berita/d-6388880/buntunya-mediasi-warga-cilegon-soal-polemik-pembangunan-gereja
Faturochman. (2003). Konflik: Ketidakadilan dan Identitas. Yogyakarta: PPSK UGM.
Halili. (2016). Supremasi Intoleransi: Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia Tahun 2016. Jakarta: Pustaka Setara.
Haryatmoko. (2014). Etika Politik dan Kekuasaan. Jakarta: Kompas.
Katadata.co.id. Publish 12 September 2022. Tidak Ada Tempat Ibadah untuk Umat Nonmuslim di Kota Cilegon pada 2021, dalam https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/12/tidak-ada-tempat-ibadah-untuk-umat-nonmuslim-di-kota-cilegon-pada-2021
Kompas.com, Publish 08 September 2022, Duduk Perkara Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Banten, dalam https://regional.kompas.com/read/2022/09/08/192205178/duduk-perkara-penolakan-pembangunan-gereja-di-cilegon-banten?page=all
Lestari, Agisthia. (2022). Politik Rekognisi sebagai Penyelesaian Konflik di Dalam Masyarakat Multikulturan (Studi Kasus di Kabupaten Bantul). Jurnal Adhikari Vol. 1 No. 4 (2022). https://www.jurnal-adhikari.id/index.php/adhikari/article/view/50/36
Perwita, Banyu dan Sabilla Sabban. (2015). Kajian Konfik dan Perdamaian. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rauf, Maswadi. 2001. Konsensus dan Konflik Politik: Sebuah Penjajagan Teoritis. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
Republika.co.id. Publish 8 September 2022. Polemik Pembangunan Gereja di Cilegon ini Tanggapan FKUB Kemenag, dalam https://www.republika.co.id/berita/rhwd8t320/polemik-pembangunan-gereja-di-cilegon-ini-tanggapan-pkub-kemenag
Sen, Amartya. (2016). Kekerasan dan Identitas. Jakarta: Marjin Kiri.
Siradjuddin. (2015). Akar-akar Konflik Fundamental Perspektif Ekonomi Politik. Jurnal Iqtisaduna, Volume 1 Nomor 2. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Iqtisaduna/article/view/1192
Suara.com. Publish 12 September 2022. Fakta Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon FKUB Ungkap Alasannya. dalam https://www.suara.com/news/2022/09/12/121507/5-fakta-penolakan-pembangunan-gereja-di-cilegon-fkub-ungkap-alasannya
Sugiono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wahyudin, Wawan, Publish 9 September 2022, Mengurai Polemik Penolakan Pendirian Gereja di Cilegon, https://kemenag.go.id/opini/mengurai-polemik-penolakan-pendirian-gereja-di-cilegon-jr7bvt
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal BACA dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Populis Jurnal Sosial dan Humaniora, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.