Halal Pharmacy: Konsep dan Strategi Pengembangan Industri Herbal dan Obat-obatan di Indonesia

Penulis

  • Asmanul Husna Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

Kata Kunci:

halal pharmacy, industri herbal, regulasi halal

Abstrak

Penelitian ini menganalisis urgensi perumusan konsep halal pharmacy dalam industri herbal Indonesia yang hingga kini belum memiliki definisi baku dalam literatur maupun regulasi. Ketidakjelasan konsep ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat implementasi kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 31 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menelaah kesenjangan antara norma dan praktik industri. Temuan menunjukkan bahwa rendahnya tingkat sertifikasi halal dan tingginya potensi kontaminasi non-halal disebabkan oleh lemahnya pengawasan bahan baku, fasilitas produksi, dokumentasi, dan rantai pasok, terutama pada UMKM. Oleh karena itu, standar teknis halal lebih diperlukan daripada sekadar sertifikasi administratif. Penelitian ini merumuskan halal pharmacy sebagai sistem praktik kefarmasian yang mengintegrasikan prinsip kehalalan dalam seluruh rantai produksi, dan memberikan dasar bagi penguatan regulasi teknis di sektor herbal.

Abstract

This study examines the urgency of formulating a clear concept of halal pharmacy within Indonesia’s herbal industry, which currently lacks a standardized definition in both pharmaceutical literature and halal regulations. The absence of this concept creates legal uncertainty and hinders the effective implementation of mandatory halal certification under Law No. 33/2014 and Government Regulation No. 31/2019. Using a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, this research analyzes the gap between regulatory norms and industry practices. The findings show that the low rate of halal certification and the high risk of non-halal contamination stem from weak control of raw materials, production facilities, documentation, and supply chains, particularly among MSMEs. Thus, technical halal standards are needed beyond administrative certification. This study proposes halal pharmacy as a pharmaceutical practice system that integrates halal principles throughout the production chain and provides a foundation for strengthening technical regulations in the herbal sector.

Referensi

Amirudin Iman Nur, et all. (2021). Sertifikasi Halal pada obat sebagai upaya perlindungan Konsumen. Proceeding of Conference on Law and Social Studies.

Fitri Rafianty. (2021). Problematika Implementasi Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pada Penyediaan Obat–Obatan Halal Dalam Persfektif Hukum Islam. (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sumateri).

Lestari, D. (2021). Content Analysis dalam Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Hukum Samudra Keadilan.

N Halim, R. R. (2022). Halal Supply Chain dalam Industri Farmasi. Jurnal Farmasi Dan Sains.

Oktoviana Banda Saputri. (2020). Pemetaan Potensi Indonesia Sebagai Pusat Industri Halal Dunia. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional.

Pramesti Dewi, et all. (2022). Potensi Tanaman Obat Indonesia dalam Pengembangan Industri Herbal. unisma press.

Rahim, A. (2023). Konsep Halalnya Sediaan Farmasi dan Pengobatan dalam Islam. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Rahmawati, D. (2020). Bahan Non-Halal pada Produk Herbal dan Implikasinya. Jurnal Farmasi Indonesia.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Yedi Herdiana, T. R. (2021). Indonesian Halal Pharmaceutical: Challenges and Market Opportunities. Indonesia Journal of Pharmaceutics (IDJP), 3.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-12-24

Terbitan

Bagian

Articles