Paradoks Kebijakan Redistribusi Tanah dalam Agenda Reforma Agraria Pemerintahan Joko Widodo Tahun 2019–2024
DOI:
https://doi.org/10.47313/pjsh.v11i1.4407Keywords:
Reforma Agraria, Redistribusi Tanah, Relasi Produksi, Hegemoni NegaraAbstract
Secara konseptual, reforma agraria merupakan instrumen kebijakan yang bertujuan untuk mengoreksi konsentrasi, penguasaan, dan pemilikan atas tanah. Redistribusi tanah menjadi pilar utama untuk mengubah struktur atas kepemilikan tanah. Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 menjadi panduan dasar pengoperasian reforma agraria yang mendorong redistribusi sebagai pilar transformasi struktural. Namun dalam realitasnya kebijakan ini kerap berbenturan dengan kepentingan pembangunan, investasi dan pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan redistribusi tanah dalam program reforma agraria pemerintahan Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024, dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi dan politik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif sebagai kerangka metodologis untuk mengkaji fenomena secara mendalam dan kontekstual. Proses pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang sistematis, wawancara mendalam dengan informan kunci, serta telaah kritis terhadap berbagai dokumen, termasuk regulasi perundang-undangan, laporan resmi pemerintah, dan publikasi lembaga swadaya masyarakat yang memiliki relevansi substantif dengan fokus penelitian. Penelitian ini melahirkan fakta bahwa kebijakan redistribusi tanah era Presiden Joko Widodo yang sudah terlembagakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 mengalami degradasi implementasi, dengan kebijakan agraria didominasi oleh pembagian sertifikat atau legalisasi aset dibanding mereformasi struktur kepemilikan atas tanah melalui redistribusi.
Abstract
Conceptually, agrarian reform is a policy instrument aimed at correcting the concentration, control, and ownership of land. Land redistribution is a key pillar for transforming the structure of land ownership. The 1960 Basic Agrarian Law serves as the fundamental guideline for implementing agrarian reform, promoting redistribution as a pillar of structural transformation. However, in reality, this policy often conflicts with the interests of development, investment, and economic growth. This study examines the implementation of land redistribution in the agrarian reform program of President Joko Widodo’s administration for the 2019-2024 term, taking into account social, economic, and political aspects. This study employs a qualitative-descriptive approach as its methodological framework to examine the phenomenon in depth and within its context. Data collection was conducted through a systematic literature review, in-depth interviews with key informants, and a critical analysis of various documents, including legislation, official government reports, and publications by non-governmental organizations that are substantively relevant to the research focus. This study reveals that the land redistribution policy of President Joko Widodo’s administration which has been institutionalized in the 2020-2024 National Medium-Term Development Plan (RPJMN) has experienced a decline in implementation, with agrarian policy being dominated by the distribution of certificates or the legalization of assets rather than reforming land ownership structures through redistribution.
References
Annur, C. M. (2022, Agustus 16). Jokowi izinkan konsesi lahan 11 juta hektare, terbesar untuk tambang. Databoks Katadata. https://databoks.katadata.co.id/lingkungan/statistik/5dfaf9d181fbf76/jokowi-izinkan-konsesi-lahan-11-juta-hektare-terbesar-untuk-tambang
Bernstein, Henry. 2014. Dinamika Kelas dalam Perubahan Agraria. Edisi Revisi. Bogor: INSISTPress.
Fadilah, U. N., & Purwandari, H. (2025). Tambang dan transformasi agraria: Komparasi perubahan struktur agraria antara dua dusun di Batujajar. Tunas Agraria, 8(3), 305–323.
Gramsci, Antonio. (2013). Prison Notebooks: Catatan-Catatan dari Penjara. Jakarta: Pustaka Pelajar.
International Land Coalition. (2026). Indonesia – Focus country overview. International Land Coalition. Diakses dari https://www.landcoalition.org/en/our-network/our-focus-countries/indonesia/
Isnaeni, D., & Suratman. (2018). Reforma Agraria: Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia. Intrans Publishing. Malang.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). (2015). Catatan akhir tahun 2015. Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria.
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2022). Catatan Akhir Tahun 2022: Bara Konflik Agraria PTPN Tak Tersentuh, Kriminalisasi Petani Meningkat. Jakarta: KPA.
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2023). Catatan Akhir Tahun 2023: Dekade Krisis Agraria Warisan Nawacita dan Masa Depan Reforma Agraria Pasca Perubahan Politik 2024. Jakarta: KPA.
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2025). Catatan Akhir Tahun 2025: TANCAP GAS DI JALUR YANG SALAH PARADOKS KEBIJAKAN AGRARIA PRABOWO GIBRAN 2025: MENOLAK KOREKSI, MEREPRODUKSI KRISIS. Jakarta: KPA.
Limbong, B. Reforma agraria. Jakarta: Margaretha Pustaka. Juni, 2012.
Marx, K. (2004). KAPITAL: Sebuah kritik ekonomi politik (Jilid 1). Jakarta: Hasta Mitra.
Moleong, J, L. (2016). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. PT Remaja Rosdakarya.
Mulyana Sinaga, T. (2025, 19 Februari). Reforma agraria bukan cuma bagi-bagi sertifikat tanah. Kompas. Diakses dari https://www.kompas.id/artikel/reforma-agraria-bukan-cuma-bagi-bagi-sertifikat-tanah
Pahlevi, R. (2022, 16 Agustus). Jokowi beri izin tambang paling luas dibandingkan dengan Presiden RI lainnya. Databoks Katadata. https://databoks.katadata.co.id/pertambangan/statistik/74741cf33bcfb9f/jokowi-beri-izin-tambang-paling-luas-dibandingkan-dengan-presiden-ri-lainnya
Prawironegoro, Darsono. 2012. Karl Marx: Ekonomi Politik dan Aksi-Revolusi. Jakarta: Nusantara Consulting.
Ritonga, M. A. P., Fedryansyah, M., & Nulhakim, S. A. (2023). Konflik agraria: Perampasan tanah rakyat oleh PTPN II atas lahan adat masyarakat (Studi kasus Desa Launch, Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Langkat). Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 4(2), 124–133.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2021, 22 September). Presiden Jokowi serahkan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria. Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_jokowi_serahkan_sertifikat_redistribusi_tanah_objek_reforma_agraria
Setiawan, U. (2024, 3 Juli). Jurus pamungkas reforma agraria. Kompas. Diakses dari https://www.kompas.id/artikel/jurus-pamungkas-reforma-agraria
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung. Alfabeta.
Suhelmi Ahmad. (2001). Pemikiran Politik Barat: Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara, Masyarakat dan Kekuasaan. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama
Sulistyaningsih, R. (2021). Reforma agraria di Indonesia. Perspektif, 26(1).
Supriadi, (2008). Hukum Agraria. Jakarta. Sinar Grafika.
Suseno, Franz Magnis. (2005). Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revionisme. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama.
Tempo.co. (2025, 14 Juli). Nusron Ungkap 60 Keluarga Kuasai 46 Persen Lahan RI, Bagaimana Aturannya? Tempo. https://www.tempo.co/hukum/nusron-ungkap-60-keluarga-kuasai-46-persen-lahan-ri-bagaimana-aturannya--1995356
Tri Yudi Santosa. (2024, 12 Mei). Mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/mengendalikan-alih-fungsi-lahan-pertanian
Wiradi, G. Reforma agraria: Perjalanan yang belum berakhir. Jakarta: Insist Press, 2000.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal BACA dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Populis Jurnal Sosial dan Humaniora, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.





