KEDUDUKAN HUTAN ADAT DI ATAS TANAH ULAYAT DALAM PEMANFAATAN HUTAN

Authors

  • Albert Tanjung Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/pjsh.v4i1.590

Keywords:

hutan adat, tanah ulayat, pemanfaatan hutan, kedudukan, adat

Abstract

Hutan adalah salah satu bagian penting bagi kehidupan makhluk hidup, di dalamnya terdapat tumbuh-tumbuhan dan hewan-hewan yang dapat digunakan manusia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada 3 (tiga) status hutan, hutan adat adalah salah satunya. Hutan adat menjadi objek penelitian. Fokus pada kedudukan hutan adat di atas tanah uayat dalam pemanfaatan hutan. Menggunakan metode penelitian normatif, bersifat deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil ini, dapat disimpulkan bahwa hutan adat lahir secara alami di tengah-tengah masyarakat hukum  adat, penetapan hanya memperkuat bukti. Adanya pengakuan pemerintah atas hak ulayat memberikan kejelasan tentang kedudukan hutan adat yang berada di atas tanah ulayat. Pengakuan ini membuat pemanfaatan hutan adat oleh masyarakat adat lokal tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan.

References

Hadikusuma, Hilman. (1995). Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skrpsi Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Hadikusuma, Hilman. (2001). Hukum Perekonomian Adat Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.32/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015 tentang Hutan Hak.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.

Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Sulaiman, Muhammad Adli, Teuku Muttaqin Mansur. (2019). Ketidakteraturan Hukum Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Law Reform, Volume 15. Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Suratman, (2012). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Downloads

Published

2021-03-20

Issue

Section

Articles