PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DARI PENGGUNAAN SEBAGAI DESAIN INDUSTRI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 238 K/PDT.SUS-HKI/2014)
DOI:
https://doi.org/10.47313/pjsh.v4i1.597Keywords:
hak cipta intelektual, perlindungan hak cipta, desain industri, perlindungan hukum, perlindunganAbstract
Hak Kekayaan Intelektual memberikan pemiliknya hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari kreasi yang dihasilkan. Hak Cipta dan Desain Industri menjadi bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Sengketa antara Hak Cipta dan Desain Industri menjadi lumrah terjadi di tengah masyarakat yang dikenal dengan istilah titik singgung. Putusan No 238 K/Pdt.Sus-HKI/2014 adalah salah satu hasil putusan atas kasus titik singgung hak cipta dan desain industri, dimana putusan kasasi tersebut penulis anggap memberikan ruang bagi pelanggaran-pelanggaran serupa. Hak cipta lahir secara otomatis dalam realisasi tanpa registrasi apa pun dan diberikan kepada pemegang hak cipta, sementara perlindungan untuk desain industri tidak otomatis karena diberikan sesuai dengan pendaftaran pada desain baru. Dari uraian singkat diatas, diperoleh rumusan masalah berupa bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta dan faktor apa yang dapat menimbulkan sengketa antara hak cipta dan desain industri.
References
Abdulkadir, Muhammad. (2007). Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Djumhana, Muhammad. (1999). Aspek-Aspek Hukum Desain Industri Di Indonesia. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.
Djumhana, Muhammad dan Djubaedillah. (2003). Hak Milik Intelektual Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ginting, Elyta Ras. (2012). Hukum Hak Cipta Indonesia Analisis Teori dan Praktik. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Hariyani, Iswi. (2010). Prosedur Mengurus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Maulana, Insan Budi. (2010). A-B-C Desain Industri (Teori Dan Prakteknya Di Indonesia). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Margono, Suyud. 2003. Hukum Hak Cipta Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Raharjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Reynolds, Rocque., Stoianoff, Natalie and Roy, Alpana. (2015). Itelektual Property : Text and Essential Cases. 5ed. Annandale NSW: The Federation Press. ISBN : 9781862879867.
Riswandi, Budi Agus. (2009). Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya. Jakarta: Rajawali Pers.
Supramono, (2010). Gatot. Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Rineka Cipta.
Soelistyo, Henri. (2011). Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: Rajawali Press.
Saidin, O.K. (2007). Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right). Jakarta: Rajagrafindo Persada, ISBN: 978-979-769-860-7
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal BACA dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Populis Jurnal Sosial dan Humaniora, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.