PARTISIPASI POLITIK DAN DINAMIKA DEMOKRASI DI TIDORE-MALUKU UTARA
DOI:
https://doi.org/10.47313/pjsh.v4i1.600Keywords:
demokrasi, pemilu serentak, budaya politik, sirkulasi, participationAbstract
Partisipasi Politik dan Dinamika Demokrasi di Kota Tidore Kepulauan memberikan gambaran menarik dalam kajian politik di Indonesia. Dalam kontestasi politik seiring dengan bergulirnya Pilkada Langsung telah mencerdaskan masyarakat Kota Tidore Kepulauan dalam partisipasi politik dan berdemokrasi. Meningkatnya tingkat partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu Serentak 2019. Menguatnya politik patrenalistik masyarakat dengan melemahnya peranan partai politik dalam mencerdaskan masyarakat berpolitik. Budaya politik keterbukaan dengan peranan aktor politik mencuat sebagai kelompok civil society yang mampu mempengaruhi kebijakan birokrasi atau terlibat dalam menentukan siapa yang layak duduk di pemerintahan maupun di lembaga legislatif. Dinamisasi politik yang ditandai dengan sirkulasi elit baru dalam ruang sosial-politik memberikan gambaran bahwa masa depan demokrasi dengan melakukan penelitian penelitian deskriptif analitis guna memahami proses pratisipasi politik dan demokratisasi yang menjadi pembelajaran terpenting bagi masyarakat dalam berpolitik.
References
Almond, Gabriel A-Sidney Verba. (1984). Budaya Politik, Tingkah Laku Politik dan Demokrasi di Lima Negara. Penerjemaah: Sahat Simamora. Jakarta: Bumi Aksara
Darmawan, Ikhsan. (2015). Mengenal Ilmu Politik. Jakarta: Kompas.
Giddens, Anthony. (2009). Problematika dalam Teori Sosial, Aksi, Struktur, dan Kontradiksi dalam Analisa Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hasil wawancara via telepon dengan Abdulla Dahlan, SE. Ketua KPUD Kota Tidore Kepulauan Periode 2019-2024, Selasa 18 Juni 2019, Pukul 20.00 WIB
Hasil wawancara via telepon dengan Faisal Anwar, S.Km. Mantan Ketua Djaman Maluku Utara Periode 2014-2015, Rabu 19 Juni 2019. Pukul. 18.30 WIB
Hasil Wawancara dengan Hambali Muhammad, S.Sos., M.Si. Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Periode 2014-2019, pada Rabu, 19 Juni 2019, pukul. 18.00 WIB Di Jakarta Selatan
Hasil Wawancara dengan Munandar Nugraha, S.IP., M.AP. Anggota Bawaslu Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019, pukul. 11.20 WIB. Di Universitas Nasional
Moran, M. (2013). Britain and Ireland. Political Studies Review, 11: 289-290. https://doi.org/10.1111/1478-9302.12016_100
Qodir, Zuly. (2016). Teori dan Praktik Politik Di Indonesia. Memahami Partai, Pemilu dan Kejahatan Politik Pasca Orde Baru. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Setiadi, Elly M. dan Usman Kolip. (2013). Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP
Surbakti, Ramlan. (2010). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.
Sulardi, (2012). Menuju Sistem Pemerintahan Presidensiil Murni. Malang: Setara Press
Salim, Kamaruddin. (2018). Dinamika Sosial-Politik dan Masa Depan Demokrasi di Maluku Utara. Prosiding Seminar Nasional P4M Universitas Nasional.
Salim, Kamaruddin. (2015). Politik Identitas di Maluku Utara. Jurnal Kajian Politik dan Masalah Pembangunan. Vol.11. N0.02.
Varma, S.P. (1999). Teori Politik Modern. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Wertheim, W.F., (1995). Pendekatan Sosiologis dalam Historiografi Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal BACA dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Populis Jurnal Sosial dan Humaniora, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.