MELINDUNGI SUMBER DAYA GENETIK DAN PENGETAHUAN TRADISIONAL DENGAN HAK PATEN DAN HAK MEREK

Authors

  • Triayu Ratna Dewi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Nasional
  • Erma Defiana Putriyanti Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/pjsh.v4i2.697

Keywords:

melindungi, sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, hak paten, hak merek

Abstract

Melindungi pengetahuan tradisional menjadi isu penting di Indonesia, hal ini disebabkan karena ada keuntungan ekonomis yang dihasilkan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional dan adanya sarana untuk melindungi hak masyarakat lokal. Sehubungan dengan keuntungan ekonomis yang dihasilkan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional, Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki potensi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional ternyata belum mampu menikmati seutuhnya hasil pemanfaatan secara ekonopemanfaatan sumber daya tersebut secara ekonomi. Oleh sebab itu penulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana cara melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dengan hak paten dan hak merek. Tipe Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode yuridis normatif dan menggunakan teknik pengolahan data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dengan Hak Paten terlihat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, khususnya Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) serta dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, khususnya Pasal 24 ayat (1), (2) dan (3). Peraturan tersebut menentukan bahwa jika invensi berkaitan dan/ atau berasal dari sumber daya genetik dan/ atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetik dan/ atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi. Melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dengan Hak Merek juga terlihat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid. Kebjiakan tersebut merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga kelangsungan produk jamu lokal agar bisa setara dan mendapat kepercayaan dari konsumen internasional.

References

Churul Aini, Desi. (2010). Telaah Yuridis Ketentuan Pelindungan Pengetahuan Tradisional Dalam Hukum Internasional. Tesis Pascasarjana Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Indriyanto, Agung dan Mela Yusnita, Irnie. (2017). Aspek Hukum Pendaftaran Merek. Jakarta: PT. Radja Grafindo.

Koran Kompas, Berita. (2002). Obat dari Bahan Alam Mulai Diteliti. Kompas, 19 September.

Lindsey, Tim, Damian, Eddy, Butt, Simon, dan Suryo Utomo, Tomi. (2006). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: PT Alumni.

Patent Website, European, List of Patent in Japan, http://ep.espacenet.com.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 38 Tahun 2018 Tentang Permohonan Paten.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid.

Rasjidi, Lili dan Tania Rasjidi, Ira. (2004). Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: PT. Alumni.

Sardjono, Agus. (2010). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Bandung: PT. Alumni.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang No 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Genetic (LN. 1994-41, TLN No. 3556).

WIPO-World Intelectual Property Organization, Definition of Traditional Knowledge, http://wipo.int/tk/en/index html.

Downloads

Published

2021-03-14

Issue

Section

Articles