Reformulasi Aturan Larangan Pengusaha Membayar Upah Lebih Rendah dari Upah Minimum

Authors

  • Mustakim - Mustakim Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Nasional
  • Tjut Dhien Shafina Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/pjsh.v5i1.832

Keywords:

pengusaha, upah minimum, pekerja, reformulasi aturan, pembayaran upah

Abstract

Ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang telah melarang atau mewajibkan pengusaha untuk membayuar upah tidak lebih rendah di bawah upah minimum menyebabkan timbulnya masalah yang tidak hanya dari aspek filosofis, yuridis dan sosiologis yang berujung pada ketidakpastian dan ketidakadilan tidak hanya dari Pekerja tetapi juga Pengusaha atau Perusahaan, dikarenakan ditemukan fakta bahwa tidak semua pengusaha mempunyai kemampuan untuk membayar upah minimum dan adanya ketidakpastian dan ketidakjelasan mengenai definisi Pengusaha (Pasal 1 angka 5) dan Pengusaha (Pasal 1 angka 6)  UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Masalah dalam penelitian ini adalah apa implikasi hukum Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi pekerja dan Pengusaha dan bagaimana mereformulasi ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang melarang bagi pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum, sehingga dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi pekerja dan pengusaha dalam menjalin hubungan kerja? Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan filosofis dan perundang-undangan. Hasil penelitian ditemukan bahwa norma hukum larangan pengusaha membayar upah dibawah upah minimum perlu direformulasi dengan memberikan ketentuan minimal bagi pengusaha yang diberikan kewajiban membayar upah minimum.

References

Andrian Sutedi. (2009). Hukum Perburuhan. Jakara: Sinar Grafika.

Erwin, Muhamad. (2013). Filsafat Hukum, Releksi Kritis Terhadap Hukum. Cetakan 3. Jakarta: Rajagrafindo.

Hakhim, Abdul. (2017). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Cet. II. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti

Ibrahim, Johnny. (2006). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Bayumedia.

Indonesia, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum

Maimun. (2007). Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. Jakarta, Pradaya.

Mu’adz, Farid. (2005). Pengadilan Hubungan Industrial Dan Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan. Jakarta : Ind-Hill-Co.

Pound, Roscoе. (1952). Justicе According to Law. Nеw Havеn London:Yalе Univеrsity Prеss..

Pratomo, Devanto Shasta dan Putu Mahardika, Adi Saputra. (2011). Kebijakan Upah Minimum Untuk Perekonomian Yang Berkeadilan : Tinjaun UUD 1945. Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas BrawijayaJournal of Indonesian Applied Economics Vol. 5 No. 2.

Pramesti, Tri Jata Ayu. (2019). Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum, Senin, 28 January. Lihat di https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c85f88b626af/langkah-hukum-jika-upah-di-bawah-standar-minimum.

Putusan No. 4318/Pid.B/2009/PN. SBY, tanggal 13 April 2010 Jo. Putusan 645/Pid. B/2010/PT. SBY, tanggal 04 November 2010 Jo. Putusan No. 86 PK/PID-SUS/2013.

Rodisi, Imam. (2013). Sistem Upah Harus Jamin Keadilan Pekerja & Pengusaha, OKE Finance, Kamis 18 April 16:57 WIB https://economy.okezone.com/read/2013/04/18/320/793817/sistem-upah-harus-jamin-keadilan-pekerja-pengusaha.

Downloads

Published

2021-03-19

Issue

Section

Articles