Reformulasi Aturan Larangan Pengusaha Membayar Upah Lebih Rendah dari Upah Minimum
DOI:
https://doi.org/10.47313/pjsh.v5i1.832Keywords:
pengusaha, upah minimum, pekerja, reformulasi aturan, pembayaran upahAbstract
Ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang telah melarang atau mewajibkan pengusaha untuk membayuar upah tidak lebih rendah di bawah upah minimum menyebabkan timbulnya masalah yang tidak hanya dari aspek filosofis, yuridis dan sosiologis yang berujung pada ketidakpastian dan ketidakadilan tidak hanya dari Pekerja tetapi juga Pengusaha atau Perusahaan, dikarenakan ditemukan fakta bahwa tidak semua pengusaha mempunyai kemampuan untuk membayar upah minimum dan adanya ketidakpastian dan ketidakjelasan mengenai definisi Pengusaha (Pasal 1 angka 5) dan Pengusaha (Pasal 1 angka 6) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Masalah dalam penelitian ini adalah apa implikasi hukum Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi pekerja dan Pengusaha dan bagaimana mereformulasi ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang melarang bagi pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum, sehingga dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi pekerja dan pengusaha dalam menjalin hubungan kerja? Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan filosofis dan perundang-undangan. Hasil penelitian ditemukan bahwa norma hukum larangan pengusaha membayar upah dibawah upah minimum perlu direformulasi dengan memberikan ketentuan minimal bagi pengusaha yang diberikan kewajiban membayar upah minimum.
References
Andrian Sutedi. (2009). Hukum Perburuhan. Jakara: Sinar Grafika.
Erwin, Muhamad. (2013). Filsafat Hukum, Releksi Kritis Terhadap Hukum. Cetakan 3. Jakarta: Rajagrafindo.
Hakhim, Abdul. (2017). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Cet. II. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti
Ibrahim, Johnny. (2006). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Bayumedia.
Indonesia, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
Maimun. (2007). Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. Jakarta, Pradaya.
Mu’adz, Farid. (2005). Pengadilan Hubungan Industrial Dan Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan. Jakarta : Ind-Hill-Co.
Pound, Roscoе. (1952). Justicе According to Law. Nеw Havеn London:Yalе Univеrsity Prеss..
Pratomo, Devanto Shasta dan Putu Mahardika, Adi Saputra. (2011). Kebijakan Upah Minimum Untuk Perekonomian Yang Berkeadilan : Tinjaun UUD 1945. Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas BrawijayaJournal of Indonesian Applied Economics Vol. 5 No. 2.
Pramesti, Tri Jata Ayu. (2019). Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum, Senin, 28 January. Lihat di https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c85f88b626af/langkah-hukum-jika-upah-di-bawah-standar-minimum.
Putusan No. 4318/Pid.B/2009/PN. SBY, tanggal 13 April 2010 Jo. Putusan 645/Pid. B/2010/PT. SBY, tanggal 04 November 2010 Jo. Putusan No. 86 PK/PID-SUS/2013.
Rodisi, Imam. (2013). Sistem Upah Harus Jamin Keadilan Pekerja & Pengusaha, OKE Finance, Kamis 18 April 16:57 WIB https://economy.okezone.com/read/2013/04/18/320/793817/sistem-upah-harus-jamin-keadilan-pekerja-pengusaha.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal BACA dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Populis Jurnal Sosial dan Humaniora, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.