OPTIMALISASI FUNGSI RUANG TERBUKA HIJAU SEBAGAI RUANG PUBLIK DI TAMAN AYODIA KOTA JAKARTA SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.47313/pjsh.v2i1.238Abstract
This study aims to find out the optimization of open green space as a public space in Taman Ayodia Kota Jakarta Selatan. In this context, researchers utilize the concept of optimization, open green space, and construction administration. By using qualitative methods, researchers are then free to the perception of informants consisting of Kepala Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Jakarta Selatan as well as the visitors of Taman Ayodia. The results show that the function of open green space in the location of the research turned out to be not optimal because there are several factors that affected it, that the parks still needs additions and improvements, in addition to various less activity. So open green space becomes the container of the social interaction of citizens that can create creativity and motor activity of visitors, required periodic and ongoing socialization.
Keywords: optimization of the function of the Green open space, and public spaces.
References
Etiningsih, Eva. (2016). Fungsi Taman Kota Sebagai Ruang Publik. FISIP Universitas Lampung.
Hanan. (2013). Open Space as Meaningful Place for Students in ITB Campus. Procedia- Social and Behavioral Sciences, Volume 85.
Imansari, Nadia. (2015). Penyediaan Hutan Kota dan Taman Kota sebagai RTH Publik Menurut Preferensi Masyarakat di Kawasan Pusat Kota Tangerang. Semarang: Planologi UNDIP.
Iswanto. (2006). Kajian Ruang Publik Ditinjau Dari Segi Proporsi / Skala Dan Enclosure. Jurnal Ilmiah Perencanaan Kota dan Permukiman, Volume 5. No. 2.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuntitatif, Kualitatif,dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Sunaryo. (2010). “Posisi Ruang Publik dalam Transformasi Konsepsi Urbanitas Kota Indonesia.”. Makalah Seminar Nasional Riset Arsitektur dan Perencanaan (SERAP) tidak diterbitkan, Yogyakarta.
Sudriamunawar, Haryono. (2012). Pengantar Studi Administrasi Pembangunan. Bandung: Mandar Maju.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (2016). Rekap Luas RTH. (Online) (http://www.data.jakarta.go.id/dataset/ruangterbukahijaudki, diakses pada 14 Agustus 2016).
Pradewo. (2016). Perpustakaan Apung di Taman Ayodia Sepi Pengunjung. (Online).(http://www.wartakota.tribunnews.com/2016/01/05/perpustakaan-apung-di-taman-ayodia-sepi-pengunjung, diakses pada 5 januari 2016).
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Lembaran Negara RI Tahun 2007. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. (2007). Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. Lembaran Negara RI Tahun 2007. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. (2012). Peraturan Daerah No 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Lembaran Negara RI Tahun 2012. Sekretariat Negara. Jakarta.
Winardi. (1996). Istilah Ekonomi. Bandung: Mandar Maju
Jurnal. (2016). Pemahaman Terhadap Taman Kota, hlm 31. (Online). (https: // wisuda.unud.ac.id / pdf / 1104205030-3-BAB%20II. pdf, diakses pada 3 Desember 2016).
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal BACA dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Populis Jurnal Sosial dan Humaniora, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.