LEGALITAS PENYELUNDUPAN HUKUM PADA PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN HUKUM POSITIF DAN RECEPTIO A CONTRARIO

Authors

  • Albert Tanjung Fakultas Hukum Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v1i1.672

Abstract

Indonesia merupakan negara yang mengenal Tuhan dan beragama, tercermin
dalam Sila ke-1 Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.Jelas disamping
peraturan perundang-undangan, segala perilaku masyarakat semestinya tunduk
dan patuh terhadap perintah Tuhan, temasuk mengenai perkawinan. Pasal 2 ayat
(1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan
perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu. Bersesuaian dengan teori receptio a contrario yang
menyatakan Hukum Adat hanya berlaku apabila tidak bertentangan dengan
hukum agama. Maraknya perkawinan beda agama dengan cara menyelundupkan
hukum menjadi persoalan yang perlu diteliti lebih jauh, karena tidak satupun
diantara 6 (enam) agama yang diakui di Indonesia (Islam, Protestan, Katolik,
Hindu, Budha dan Konghucu) mengizinkan perkawinan demikian. Metode
penelitian yang digunakan adalah yurisdis normatif yang dianalisis secara
kualitatif dengan sumber data primer, sekunder dan tersier. Dari hasil peneltian ini
ditemukan bahwa perkawinan beda agama mengandung penyelundupan hukum.
Berdasarkan hukum positif dinyatakan sah, akan tetapi berdasarkan receptio a
contrario tidak.

References

Buku

Ahmad, Amrullah, Hukum Islam Dala Sistem Hukum Nasional, Cet. 2, (Jakarta:

Gema Insani, 2006).

Bakar, Alyasa Abu, Perkawinan Muslim dengan Non-Muslim: Dalam Peraturan

Perundangundangan, Jurisprudensi dan Praktik Masyarakat, (Aceh: Dinas

Syari‘at Islam, 2008).

Meliala, Djaya S., Masalah Perkawinan Antar Agama dan Kepercayaan di

Indonesia Dalam Perspektif Hukum, (Bandung : CV. Irama Widya Dharma,

.

Misno, Abdurrahman, Reception Through Selection-Modification: Antropologi

Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Deepublish, 2012).

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu

Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003).

Wahyuni, Sri, Nikah Beda Agama: Kenapa Keluar Negeri?, (Tangerang Selatan:

PT. Pustaka Alvabet, 2016).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Tahun 1945

Undang-undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan

dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969

tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden

sebagai Undang-Undang

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang

Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan

Rujuk

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang

Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Jurnal

Wahyuni, Sri, “Kontroversi Perkawinan beda agama Di Indonesia”, dalamJurnal

Hukum Islam (JHI), Vol 8, No. 1, Juni 2010.

Internet

Alamsyah, Ichsan Emerald, “Nikah Beda Agama,Konghucu Melarang” dalam

https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/09/16/nbzaj9-nikahbeda-

agama-konghucu-melarang-i, diunduh 27 Juni 2019.

Ali, “Ini Pandangan Pendeta HBP Seputar Nikah Beda Agama: Bila Negara

Menyetujui Pernikahan Beda Agama, Gereja Bisa Mmepunyai Sikap Untuk

Menolak”, dalam

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5423d8219fb45/ini-pandanganpendeta-

hkbp-seputar-nikah-beda-agama/, diunduh 27 Juni 2019.

Downloads

Published

2019-08-08