LEGALITAS PENYELUNDUPAN HUKUM PADA PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN HUKUM POSITIF DAN RECEPTIO A CONTRARIO
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v1i1.672Abstrak
Indonesia merupakan negara yang mengenal Tuhan dan beragama, tercermin
dalam Sila ke-1 Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.Jelas disamping
peraturan perundang-undangan, segala perilaku masyarakat semestinya tunduk
dan patuh terhadap perintah Tuhan, temasuk mengenai perkawinan. Pasal 2 ayat
(1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan
perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu. Bersesuaian dengan teori receptio a contrario yang
menyatakan Hukum Adat hanya berlaku apabila tidak bertentangan dengan
hukum agama. Maraknya perkawinan beda agama dengan cara menyelundupkan
hukum menjadi persoalan yang perlu diteliti lebih jauh, karena tidak satupun
diantara 6 (enam) agama yang diakui di Indonesia (Islam, Protestan, Katolik,
Hindu, Budha dan Konghucu) mengizinkan perkawinan demikian. Metode
penelitian yang digunakan adalah yurisdis normatif yang dianalisis secara
kualitatif dengan sumber data primer, sekunder dan tersier. Dari hasil peneltian ini
ditemukan bahwa perkawinan beda agama mengandung penyelundupan hukum.
Berdasarkan hukum positif dinyatakan sah, akan tetapi berdasarkan receptio a
contrario tidak.
Referensi
Buku
Ahmad, Amrullah, Hukum Islam Dala Sistem Hukum Nasional, Cet. 2, (Jakarta:
Gema Insani, 2006).
Bakar, Alyasa Abu, Perkawinan Muslim dengan Non-Muslim: Dalam Peraturan
Perundangundangan, Jurisprudensi dan Praktik Masyarakat, (Aceh: Dinas
Syari‘at Islam, 2008).
Meliala, Djaya S., Masalah Perkawinan Antar Agama dan Kepercayaan di
Indonesia Dalam Perspektif Hukum, (Bandung : CV. Irama Widya Dharma,
.
Misno, Abdurrahman, Reception Through Selection-Modification: Antropologi
Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Deepublish, 2012).
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003).
Wahyuni, Sri, Nikah Beda Agama: Kenapa Keluar Negeri?, (Tangerang Selatan:
PT. Pustaka Alvabet, 2016).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Tahun 1945
Undang-undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969
tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden
sebagai Undang-Undang
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan
Rujuk
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Jurnal
Wahyuni, Sri, “Kontroversi Perkawinan beda agama Di Indonesia”, dalamJurnal
Hukum Islam (JHI), Vol 8, No. 1, Juni 2010.
Internet
Alamsyah, Ichsan Emerald, “Nikah Beda Agama,Konghucu Melarang” dalam
https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/09/16/nbzaj9-nikahbeda-
agama-konghucu-melarang-i, diunduh 27 Juni 2019.
Ali, “Ini Pandangan Pendeta HBP Seputar Nikah Beda Agama: Bila Negara
Menyetujui Pernikahan Beda Agama, Gereja Bisa Mmepunyai Sikap Untuk
Menolak”, dalam
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5423d8219fb45/ini-pandanganpendeta-
hkbp-seputar-nikah-beda-agama/, diunduh 27 Juni 2019.