KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENJATUHAN SANKSI PIDANA RESTITUSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG

Penulis

  • Haidir Rachman Fakultas Hukum Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v1i1.671

Abstrak

Restitusi diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan melampirkan
dokumen-dokumen persyaratan permohonan restitusi yang kemudian hakim
pengadilan akan mempertimbangkan permohonan restitusi tersebut. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah bagaimana kepastian hukum terhadap penjatuhan
sanksi pidana restitusi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan
Korban?Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
menggunakan data sekunder.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa kepastian hukum terhadap penjatuhan
sanksi pidana restitusi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan
Korban dilakukan dengan mekanisme pengajuan restitusi sejak korban
melaporkan kasus yang dialaminya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
setempat dan ditangani oleh penyidik bersamaan dengan penanganan tindak
pidana yang dilakukan. Namun demikian, dalam penerapan penjatuhan sanksi
pidana restitusi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam putusan
Pengadilan Negeri Jambi Nomor 538/Pid.Sus/2014/PN.Jmb, tanggal 18 Desember
2015 tidak tepat oleh karena Hakim Pengadilan tidak memeriksa kelengkapan
dokumen permohonan restitusi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum
sebelum memutuskan sanksi restitusi, sedangkan Jaksa Penuntut Umum juga
melakukan kelalaian dengan tidakmelampirkan kelengkapan dokumen, sehingga
putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 538/Pid.Sus/2014/PN.Jmb dapat
mengurangi marwah kepastian hukumnya.

Referensi

Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi

Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Terjemahan, Diterjemahkan Oleh:

Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramitha, 2009.

Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan, Bandung: Refika Aditama,

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia,

Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,

Jakarta:Rajawali Press, 2016.

Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Perdagangan Orang.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi,

Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Putusan Pengadilan:

Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 538/Pid.Sus/2014/PN.Jmb.

Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II Nomor

/Pid.Sus/2017/PN.Kfm.

Internet:

Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2016.,https://id.usembassy.gov/id/our-relationshipid/

official-reports-id/laporan-tahunan-perdagangan-orang-2016/., diakses pada

tanggal 10 Februari 2019.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-08-08